Negara Menghormati Eyang Meri, Teladan Integritas Polri
Negara Hormati Eyang Meri Hoegeng
BOGOR, Matanews — Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Meriyati Roeslani Hoegeng atau yang akrab disapa Eyang Meri, istri Kapolri ke-5 Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Penganugerahan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa dan keteladanan Eyang Meri dalam mendukung pengabdian Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama itu diberikan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajukan usulan resmi kepada Presiden Prabowo. Prosesi penyerahan tanda kehormatan dilaksanakan di Makam Giri Tama, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2/2026).
Dalam acara tersebut, Bintang Bhayangkara Pratama diserahkan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Yuda Gustawan kepada Rama Hoegeng, cucu Jenderal Hoegeng, sebagai perwakilan keluarga. Penyerahan dilakukan di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jajaran pejabat utama Mabes Polri, serta keluarga besar almarhumah Eyang Meri Hoegeng.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengusulan nama Eyang Meri merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap sosok yang selama ini dikenal konsisten menjaga nilai kejujuran, kesederhanaan, dan integritas, sejalan dengan teladan Jenderal Hoegeng.
“Kami sangat menghormati dan menghargai beliau atas banyak hal yang selalu beliau titipkan dan sampaikan. Dan karena jasa beliau, maka Polri mengajukan kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan Bintang Bhayangkara Pratama,” kata Sigit.
Menurut Sigit, kehadiran dan peran Eyang Meri tidak hanya sebagai pendamping Kapolri pada masanya, tetapi juga sebagai sumber semangat dan penguatan moral bagi keluarga besar Polri dalam berbagai situasi sulit.
“Ini adalah bentuk penghormatan dari kami, adik-adik beliau, anak-anak beliau, terhadap almarhumah atas jasa beliau dalam memberikan spirit, dalam selalu memberikan semangat pada saat situasi-situasi yang memang kami membutuhkan,” ujar Sigit. Ia menambahkan, penghargaan tersebut menjadi simbol penghormatan negara dan keluarga besar Polri atas jasa almarhumah.
Pengajuan penganugerahan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Eyang Meri tertuang dalam surat Kapolri kepada Presiden dengan Nomor: R/II/KEP/2026. Dalam surat tersebut, Kapolri merujuk sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Meriyati Roeslani Hoegeng, istri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso yang menjabat Kapolri pada periode 5 Mei 1968 hingga 2 Oktober 1971, dinilai berjasa terhadap kemajuan dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengusulan ini juga disebut sebagai bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih Polri sesuai Pasal 28 huruf C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Eyang Meri wafat pada Selasa (3/2/2026) dalam usia 100 tahun. Sebelum meninggal dunia, ia sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebelumnya melayat ke rumah duka Eyang Meri di kawasan Pesona Khayangan, Depok. Sigit mengenang Eyang Meri sebagai sosok yang hangat dan penuh perhatian, termasuk kebiasaannya mengirimkan ucapan ulang tahun melalui rekaman video.
“Pada saat beliau ulang tahun yang ke-100 kami sempat datang. Beliau menyampaikan pesan, dan dalam beberapa acara pribadi saya, beliau juga sering mengirimkan video tapping,” ujar Sigit.
Penganugerahan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Eyang Meri menegaskan posisi almarhumah sebagai figur teladan, bukan hanya bagi keluarga besar Polri, tetapi juga bagi bangsa, tentang arti integritas, pengabdian, dan kesetiaan pada nilai-nilai kejujuran.(Int)





