Pemerintah Prioritaskan Pidana Kerja Sosial dalam Implementasi KUHP Baru
Pemerintah Prioritaskan Pidana Kerja Sosial dalam Implementasi KUHP Baru
JAKARTA, Matanews — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mematangkan rancangan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya pada aspek pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memprioritaskan pidana kerja sosial sebagai alternatif utama pemidanaan nonpemenjaraan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis dan berorientasi pada rehabilitasi. Hingga kini, pemerintah telah menyiapkan 2.460 lokasi kerja sosial yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Lokasi kegiatan mencakup berbagai bentuk aktivitas sosial produktif seperti kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo hingga kegiatan edukatif masyarakat,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut Agus, pemidanaan nonpenjara merupakan solusi strategis atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang selama ini menjadi masalah struktural. Ia menyebut perubahan pendekatan ini sekaligus menandai pergeseran paradigma hukum pidana dari penjeraan semata menuju reintegrasi sosial yang produktif.

“Rencana implementasi ini dirancang untuk memastikan pidana kerja sosial benar-benar berdampak sosial dan rehabilitatif, bukan sekadar formalitas hukum,” ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra. Mitra tersebut mencakup pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta pihak swasta yang bersedia menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Berdasarkan pemetaan terbaru, Agus mengatakan seluruh lokasi kerja sosial tersebut telah dinyatakan siap menjadi mitra pemasyarakatan. Lokasi-lokasi ini akan digunakan bagi terpidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah melakukan uji coba pidana kerja sosial sejak Juni 2025. Selama periode Juni hingga Desember 2025, sebanyak 10.797 klien pemasyarakatan dilibatkan dalam program kerja sosial sebagai bagian dari sosialisasi dan model percontohan.
Uji coba tersebut bertujuan memastikan kesiapan sistem pemasyarakatan ketika regulasi baru mulai diimplementasikan secara penuh. Agus menyebut pengalaman ini menjadi dasar evaluasi untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial.
Dalam rangka memastikan sinkronisasi antarlembaga penegak hukum, Agus mengungkapkan telah menyurati Ketua Mahkamah Agung pada akhir November 2025. Surat tersebut berisi persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru agar terdapat keselarasan antara sistem peradilan dan pemasyarakatan.
“Hal ini sekaligus membangun kepastian hukum dalam implementasi KUHP dan KUHAP terbaru,” kata Agus.
Selain itu, Kemenimipas juga memperkuat peran Balai Pemasyarakatan (Bapas). Agus mengusulkan penambahan 13.822 Petugas Pembimbing Kemasyarakatan, seiring meningkatnya peran strategis petugas tersebut dalam KUHAP baru.
Dalam skema pemidanaan kerja sosial, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan bertugas memastikan putusan pengadilan dijalankan sesuai koridor hukum dan memberikan dampak rehabilitatif yang optimal bagi klien pemasyarakatan.(Zee)






