Polda Metro Jaya Benarkan Laporan Dugaan Manipulasi Logo NU

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto (Ist)

Logo NU Diedit

JAKARTA, Matanews Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan pengeditan dan penyalahgunaan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah ke media sosial. Laporan tersebut kini tengah ditelaah oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Benar, telah diterima laporan polisi terkait dugaan pengeditan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama dan penyebarannya melalui media sosial,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Polda
Polda Metro Jaya (Ist)

Informasi mengenai laporan itu juga beredar luas di media sosial X. Melalui akun @abunasor_ diunggah salinan laporan polisi yang telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam dokumen tersebut tercantum pelapor berinisial MDR, yang mengaku sebagai warga NU.

Dalam laporannya, MDR menyebut dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dugaan pelanggaran itu dikaitkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Uraian kejadian dalam laporan menyebutkan bahwa pada 1 Februari 2026, pelapor melihat sebuah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) dari akun bernama @DenisMalhotra. Unggahan tersebut diduga memuat unsur ujaran kebencian karena menampilkan logo NU yang telah diedit sedemikian rupa dan disamakan dengan simbol Yahudi.

NU
NU (Ist)

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga disertai dengan caption bertuliskan sudah betul serta ditambahkan emotikon jempol, yang oleh pelapor dianggap sebagai bentuk pembenaran sekaligus penghinaan terhadap simbol organisasi keagamaan.

Pelapor menilai unggahan tersebut tidak hanya melukai perasaan pribadi sebagai warga NU, tetapi juga berpotensi memicu sentimen kebencian berbasis agama di ruang publik digital. Atas dasar itu, MDR mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

NU
Logo NU yang Diedit (Ist)

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum mengungkap identitas terlapor maupun status hukum perkara tersebut. Polisi menyatakan masih melakukan pendalaman awal, termasuk mengkaji unsur pidana, mengamankan barang bukti digital, serta menelusuri jejak akun yang diduga mengunggah konten tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat kasus ini menyangkut simbol organisasi keagamaan dan sensitivitas isu toleransi di ruang digital. (Yor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *