Polda Metro Jaya Amankan 105 Orang dalam Operasi Pekat Jaya 2026
Pekat Jaya 2026, 105 Pelaku Tawuran Diciduk
Jakarta,Matanews— Hingga memasuki pekan kedua pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026, Polda Metro Jaya telah mengamankan sedikitnya 105 orang yang terlibat dalam berbagai aksi tawuran. Penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi terpadu yang digelar untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya kejahatan jalanan yang melibatkan remaja.

Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (4/2/2026). Operasi Pekat Jaya 2026 sendiri dilaksanakan selama 15 hari, terhitung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026, dan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan operasi tersebut menyasar berbagai potensi gangguan kamtibmas, dengan fokus utama pada aksi tawuran yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari. Menurutnya, pola tawuran saat ini tidak hanya bersifat spontan, tetapi juga terorganisasi melalui media sosial.
“Operasi Pekat Jaya 2026 difokuskan pada pencegahan dan penindakan aksi tawuran, khususnya yang melibatkan remaja. Kegiatan ini dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Andaru.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin menjelaskan bahwa dari total 105 orang yang diamankan, aparat melakukan pendekatan berbeda sesuai tingkat keterlibatan dan unsur pidananya. Sebanyak 55 orang dikenakan pembinaan, sedangkan 50 lainnya diproses secara hukum.
“Dari 50 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 31 di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, sementara 19 lainnya adalah orang dewasa,” kata Iman.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 105 barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi tawuran. Barang bukti itu meliputi 56 bilah senjata tajam, 13 unit sepeda motor, serta 36 unit alat komunikasi. Menurut penyidik, alat komunikasi tersebut kerap dimanfaatkan untuk provokasi dan koordinasi aksi tawuran melalui platform media sosial.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman pidana maksimal atas perbuatan tersebut mencapai tujuh tahun penjara. Adapun penanganan terhadap tersangka anak dilakukan berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kompol Andaru menambahkan, keberhasilan operasi tidak hanya bergantung pada tindakan represif aparat, tetapi juga peran aktif masyarakat. Ia mengajak orang tua, pihak sekolah, dan lingkungan sekitar untuk terlibat dalam upaya pencegahan tawuran sejak dini.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui Hotline 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Operasi Pekat Jaya 2026 masih akan terus berlangsung hingga pertengahan Februari. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang publik tetap aman serta memutus mata rantai kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.[Red]






