BUMN Didorong, Penyaluran Minyakita Baru 33 Persen
BUMN Didorong, Penyaluran Minyakita Baru 33 Persen
Jakarta, Matanews—Kementerian Perdagangan mencatat realisasi penyaluran Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) pangan baru mencapai sekitar 33 persen dari target minimal 35 persen. Capaian tersebut dinilai mendekati sasaran evaluasi per 10 Februari, sekaligus menjadi ujian efektivitas kebijakan pemerintah dalam menata distribusi minyak goreng rakyat menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan hingga 5 Februari 2026 realisasi penyaluran Minyakita melalui BUMN pangan telah mencapai 33 persen. Pemerintah menargetkan penyaluran minimal 35 persen guna memastikan pasokan lebih terkendali di pasar rakyat.

“Per 5 Februari ini realisasinya sudah mencapai 33 persen. Tinggal sedikit lagi menuju target 35 persen,” kata Iqbal di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).
Menurut Iqbal, penugasan BUMN pangan dimaksudkan untuk memperpendek rantai distribusi Minyakita yang selama ini dinilai terlalu panjang dan rawan distorsi. Dengan jalur distribusi yang lebih singkat, pasokan diharapkan lebih cepat sampai ke pasar rakyat serta menekan disparitas harga di tingkat konsumen.
Kebijakan tersebut, kata dia, mulai berdampak pada pergerakan harga. Rata-rata harga nasional Minyakita yang sebelumnya berada di kisaran Rp16.800 per liter kini turun menjadi sekitar Rp16.200 per liter. Meski mengalami penurunan, harga tersebut masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
“Kalau minggu lalu rata-rata nasional masih sekitar Rp16.800 per liter, sekarang sudah turun ke sekitar Rp16.200 per liter,” ujar Iqbal.
Namun, penurunan harga tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan keterjangkauan di tingkat konsumen. Selisih harga dengan HET menunjukkan bahwa persoalan distribusi dan pengawasan belum sepenuhnya tuntas, terutama menjelang periode permintaan tinggi seperti Ramadan dan Idul Fitri.
Iqbal menegaskan Minyakita bukan merupakan produk subsidi dan tidak menggunakan anggaran negara. Program tersebut dijalankan melalui kewajiban produsen minyak goreng yang melakukan ekspor melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
“Kalau produsen tidak ekspor, tidak ada kewajiban DMO. Tidak ada subsidi atau uang negara di Minyakita,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan penyaluran minimal 35 persen Minyakita melalui BUMN pangan sebagai bagian dari penguatan tata kelola distribusi minyak goreng rakyat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Desember 2025.
Aturan itu bertujuan memperbaiki mekanisme distribusi, memperkuat pengawasan, serta menekan harga Minyakita agar lebih mendekati HET. Penugasan BUMN pangan diharapkan mampu memastikan pasokan menjangkau pasar rakyat secara lebih merata dan mengurangi ketergantungan pada jalur distribusi komersial yang panjang.
Meski realisasi penyaluran mendekati target, efektivitas kebijakan ini masih akan diuji pada puncak konsumsi Ramadan. Pemerintah berharap stabilisasi harga minyak goreng dapat berlangsung lebih konsisten, tidak hanya menjelang hari besar keagamaan, tetapi juga dalam jangka panjang. (Int)






