ESDM Tahan RKAB, Pengusaha Tambang Waswas

ESDM Tahan RKAB, Pengusaha Tambang Waswas

JAKARTA, MatanewsKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini belum menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara tahun 2026. Dokumen tersebut merupakan syarat utama bagi perusahaan tambang untuk dapat melakukan kegiatan produksi secara legal.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan hingga saat ini kementerian masih melakukan evaluasi terhadap rencana produksi perusahaan tambang sebelum menerbitkan persetujuan RKAB.

“Poinnya adalah yang di Kementerian ESDM belum, sampai saat ini belum mengeluarkan persetujuan RKAB untuk 2026,” kata Tri di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

RKAB merupakan dokumen rencana produksi tahunan yang wajib mendapat persetujuan pemerintah. Dalam praktiknya, dokumen ini menjadi dasar operasional kegiatan pertambangan. Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tambang tidak diperbolehkan melakukan produksi secara sah.
ESDM

Tri menjelaskan, pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap tingkat produksi batu bara pada tahun ini. Namun, ia belum merinci besaran pemangkasan produksi yang akan diterapkan.

Menurut dia, rencana penyesuaian produksi didasarkan pada evaluasi persetujuan RKAB tahun sebelumnya yang dinilai terlalu besar dibandingkan realisasi produksi di lapangan. Pada 2025, persetujuan RKAB batu bara tercatat mencapai 1,2 miliar ton, sedangkan realisasi produksi hanya sekitar 800 juta ton.

“Untuk periode sebelumnya misalnya tahun 2025 persetujuan RKAB kita berapa? 1,2 miliar. Produksi kita 800-an lah. Jadi, poinnya kita ingin negara hadir. Ini supaya laju produksi bisa diminimalkan, kemudian terkait dengan harga diharapkan bisa terkatrol,” ujar Tri.

Ia menilai pengendalian produksi diperlukan agar keseimbangan antara pasokan dan permintaan batu bara tetap terjaga. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas harga komoditas batu bara di pasar.

Rencana pemangkasan produksi batu bara sebelumnya mendapat tanggapan dari kalangan pelaku usaha. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) disebut telah menyampaikan keberatan terhadap wacana tersebut karena dikhawatirkan mempengaruhi operasional perusahaan.

Tri mengaku telah melakukan pertemuan dengan perwakilan APBI untuk membahas solusi terbaik terkait kebijakan pengendalian produksi. Namun, ia tidak merinci hasil pembahasan dalam pertemuan tersebut.

“Kemarin audiensi, gimana sih solusi yang terbaik. Kita ingin semua happy,” katanya.

Penundaan persetujuan RKAB 2026 menimbulkan ketidakpastian bagi sejumlah perusahaan tambang yang menunggu kejelasan izin produksi. Di sisi lain, pemerintah menilai evaluasi menyeluruh diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya mineral serta stabilitas pasar batu bara nasional.(Int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *