Jelang HPN 2026, Urgensi Revisi UU Pers Mengemuka
Pers Terjepit, Revisi UU Jadi Harapan
Jakarta, Matanews— Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan dipusatkan di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026, dunia pers nasional justru dihadapkan pada kegelisahan kolektif. Alih-alih menyambut perayaan dengan optimisme, kalangan pers mempertanyakan kembali komitmen negara dalam menjaga kemerdekaan pers di tengah tekanan ekonomi, ancaman hukum, dan ketertinggalan regulasi.
Sejumlah kalangan menilai pers Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi ideal. Industri media menghadapi krisis ekonomi berkepanjangan akibat merosotnya pendapatan iklan, sementara persaingan dengan platform digital global kian tidak seimbang. Pada saat yang sama, kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap wartawan masih terus terjadi.
Di sisi lain, disrupsi digital dinilai belum diantisipasi secara adil oleh negara. Maraknya media tidak sehat dan konten nonjurnalistik yang menyaru sebagai produk pers turut melemahkan profesionalisme wartawan. Persoalan tersebut diperparah oleh regulasi yang dianggap belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan wartawan dan keberlanjutan industri media.

Dalam konteks tersebut, revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kembali mengemuka sebagai kebutuhan mendesak. Dorongan revisi menguat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan wartawan. Putusan tersebut dipandang sebagai sinyal konstitusional bahwa UU Pers membutuhkan penyempurnaan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Sejumlah pasal dalam UU Pers dinilai krusial untuk direvisi. Salah satunya terkait definisi pers dalam Pasal 1 yang masih berorientasi pada media konvensional. Definisi tersebut dianggap tidak lagi memadai di era digital, ketika arus informasi juga diproduksi oleh individu, platform digital, hingga buzzer politik tanpa standar jurnalistik yang jelas.
Selain itu, pengaturan hak jawab dan hak koreksi dalam Pasal 5 dinilai belum memiliki daya paksa. Dalam praktik, sengketa pers kerap langsung berujung pada proses pidana tanpa melalui mekanisme etik sebagaimana semangat lex specialis UU Pers. Kondisi ini dinilai berkontribusi pada maraknya kriminalisasi karya jurnalistik.
Masalah perlindungan wartawan juga menjadi sorotan. Meski Pasal 8 UU Pers menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum, ketentuan tersebut dinilai masih bersifat deklaratif tanpa mekanisme konkret. Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput isu sensitif seperti korupsi, konflik, dan kejahatan terorganisir masih berulang.
Di tingkat perusahaan pers, kewajiban berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) belum diiringi dengan jaminan kesejahteraan wartawan. Banyak perusahaan pers berbadan hukum dinilai tidak memenuhi standar profesional, seperti upah layak, kontrak kerja, dan jaminan sosial.
Peran Dewan Pers juga dinilai perlu diperkuat. Selama ini, rekomendasi Dewan Pers kerap diabaikan oleh aparat penegak hukum. Revisi UU Pers dinilai perlu menempatkan Dewan Pers sebagai pintu utama penyelesaian sengketa pers, dengan rekomendasi yang bersifat mengikat.
Selain itu, ketentuan pidana dalam Pasal 18 UU Pers dinilai kalah kuat dibandingkan Undang-Undang ITE maupun KUHP. Akibatnya, karya jurnalistik kerap dijerat dengan regulasi di luar UU Pers. Harmonisasi regulasi dinilai mendesak agar kebebasan pers tidak terus tergerus.
Di luar aspek perlindungan, UU Pers juga dinilai belum menyentuh persoalan keberlanjutan industri pers. Tidak adanya skema insentif negara dan tata kelola iklan pemerintah yang adil membuat banyak media kesulitan bertahan. Kondisi ini membuka risiko dominasi oligarki serta intervensi kekuasaan terhadap independensi redaksi.
Di usia lebih dari seperempat abad, UU Pers diakui berjasa besar membebaskan pers dari belenggu otoritarianisme. Namun, perubahan lanskap media yang begitu cepat membuat regulasi tersebut dinilai tertinggal jauh dari realitas saat ini.
Sejumlah pihak menilai peran DPR RI, khususnya Komisi I, menjadi krusial untuk menginisiasi revisi UU Pers dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 8 UU Pers dinilai dapat menjadi dasar legislasi korektif.
Menjelang HPN 2026, dorongan revisi UU Pers dipandang sebagai ujian keberpihakan negara terhadap pers. Tanpa langkah konkret melalui regulasi yang adil dan visioner, peringatan Hari Pers Nasional dikhawatirkan hanya menjadi seremoni, sementara pers nasional terus berjalan di tepi jurang. [Red]






