kWh Liar Nempel di Pohon, Satpol PP Bergerak

penertiban terhadap pemasangan kWh meter listrik

kWh Liar Nempel di Pohon, Satpol PP Bergerak

KARAWANG, MatanewsSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan sejumlah kWh meter listrik milik PLN yang masih terpasang di lokasi bekas bangunan liar (bangli) yang telah ditertibkan di sepanjang akses gerbang tol dan jalan Interchange Karawang Barat. Temuan ini terungkap saat petugas melakukan pengawasan rutin pascapenertiban kawasan strategis tersebut.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Karawang, Tata Suparta, mengatakan kWh meter listrik tersebut ditemukan terpasang pada batang pohon dan tiang jaringan kabel utilitas udara di sekitar lokasi bangunan liar yang sebelumnya telah dibongkar.

kWh
penertiban terhadap pemasangan kWh meter listrik

“kWh meter listrik itu ditemukan terpasang di pohon dan tiang jaringan kabel utilitas udara,” kata Tata Suparta di Karawang, Senin (9/2/2026).

Ia menyebutkan, jenis kWh meter yang ditemukan bervariasi, terdiri atas meteran prabayar maupun pascabayar. Kondisi ini mengindikasikan bahwa sebelumnya lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas yang memanfaatkan sambungan listrik, meskipun berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Dalam beberapa bulan terakhir, Satpol PP Karawang bersama jajaran TNI dan Polri telah melakukan penertiban terhadap ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan strategis, mengembalikan fungsi lahan milik PT Jasa Marga, serta meningkatkan estetika dan kenyamanan lingkungan perkotaan.

Setelah penertiban, Satpol PP Karawang melaksanakan pengawasan rutin guna mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali bangunan liar di lokasi yang sama. Pengawasan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam kegiatan pengawasan itulah petugas menemukan adanya kWh meter listrik yang masih terpasang di area bekas bangunan liar. Umumnya, kWh meter tersebut menempel pada batang pepohonan dan tiang jaringan kabel udara, dengan instalasi yang tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Karawang langsung melakukan pendataan serta penertiban terhadap pemasangan kWh meter listrik yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi risiko kebakaran, sengatan listrik, maupun gangguan ketertiban umum.

Menurut Tata Suparta, pemasangan instalasi listrik pada bangunan yang tidak memiliki izin maupun di lokasi yang bukan peruntukannya berpotensi menimbulkan bahaya keselamatan, mengganggu ketertiban umum, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Instalasi listrik yang tidak sesuai standar sangat berisiko, baik bagi keselamatan masyarakat maupun lingkungan sekitar. Karena itu, kami lakukan penertiban dan pendataan,” ujarnya.

Selain melakukan pendataan, Satpol PP Karawang juga berkoordinasi dengan pihak PLN untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Koordinasi ini dilakukan guna memastikan keabsahan sambungan listrik, sekaligus menertibkan instalasi yang melanggar ketentuan teknis dan administrasi.

Melalui langkah penertiban dan pengawasan berkelanjutan ini, Satpol PP Karawang berharap kawasan Interchange Karawang Barat dapat tertata lebih rapi, aman, dan tertib, sekaligus terbebas dari bangunan liar dan instalasi utilitas yang tidak sesuai aturan (Int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *