AHY Bongkar Kerusakan Tata Ruang Daerah

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,

AHY Bongkar Kerusakan Tata Ruang Daerah

JAKARTA, MatanewsMenteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), membuka secara gamblang kondisi tata ruang di sejumlah daerah yang dinilai kian mengkhawatirkan. Salah satu contoh yang disorot adalah Kabupaten Aceh Tamiang, di mana terjadi penyusutan signifikan terhadap luas hutan lindung akibat perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

AHY
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,

Dalam acara Penguatan Penataan Ruang Wilayah di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026), AHY memaparkan data perbandingan antara tutupan lahan eksisting dengan rencana pola ruang dalam RTRW 2023. Berdasarkan data tersebut, pada kondisi eksisting, Aceh Tamiang memiliki hutan lindung seluas 107.053,34 hektare (ha) dan kawasan budi daya seluas 111.533,66 ha.

“Ini sebagai ilustrasi, studi kasus Aceh Tamiang. Bahwa tutupan lahan yang eksisting, warna hijau ini adalah hutan lindung, yang biru adalah kawasan budi daya. Kalau dilihat di sini hampir berimbang,” ujar AHY.

Namun, dalam rencana pola ruang yang tertuang dalam RTRW 2023, komposisi tersebut berubah drastis. Luas hutan lindung menyusut menjadi 59.919,76 ha, sementara kawasan budi daya melonjak menjadi 158.667,24 ha.

“Nah, tetapi rencana pola ruang dalam RTRW 2023 ini telah terjadi penurunan. Bisa dilihat hutan lindungnya memang sisanya tinggal kurang lebih, berkurang separuhnya begitu. Selebihnya menjadi kawasan budi daya,” tambah AHY.

Menurut AHY, perubahan fungsi lahan di wilayah hulu secara otomatis akan mengganggu keseimbangan ekosistem di wilayah hilir. Ia menilai pembangunan yang tidak mengindahkan daya dukung lingkungan hanya akan membuka pintu bagi berbagai bencana alam.

“Padahal ini kemarin termasuk yang terdampak bencana paling berat, lokasi atau daerah yang sangat rentan terjadi bencana. Apakah ada permasalahan konversi tata ruang wilayahnya? Dan apa yang harus bisa kita lakukan setelah itu?” katanya.

AHY menekankan bahwa berbagai peristiwa banjir di sejumlah daerah, termasuk banjir besar di Bekasi serta fenomena banjir rob di kawasan Pantai Utara Jawa (Pantura), tidak dapat dilepaskan dari kerusakan tata ruang di wilayah hulu. Banyak lahan resapan air yang seharusnya dilindungi justru berubah menjadi kawasan terbangun, bahkan kerap berlangsung secara ilegal.

“Ada ketidakpastian KKPR, kemudian ada hambatan perizinan, dan lemahnya pengendalian. Ini terjadi. Dan dampaknya, kita sering mendengar masalah banjir, misalnya di Bekasi beberapa saat yang lalu. Selalu kita melihat apa yang terjadi di hilir, karena mungkin banjir rob. Di Pantura juga sering terjadi,” imbuhnya.

Untuk itu, AHY mendorong pemerintah daerah agar lebih disiplin melakukan pembaruan RTRW setiap lima tahun sekali. Di tengah ancaman krisis iklim dan cuaca ekstrem yang semakin intens, peta kerentanan suatu wilayah dinilai dapat berubah dengan cepat.

Ia juga meminta agar setiap proses pembangunan ke depan wajib mengacu pada peta risiko bencana dan krisis iklim. Menurutnya, pembangunan harus disesuaikan dengan kemampuan ruang dan daya dukung lingkungan.

“Pendekatannya, tentu kita berharap pembangunan tidak melampaui kemampuan ruang. Selalu dicek kondisi fisik dan daya lingkungannya, memungkinkan atau tidak. Kemudian dicek peta risiko bencana dan perubahan iklim. Barulah setelah itu kita siapkan alokasi ruang yang sesuai,” terang AHY.

Melalui penguatan tata kelola penataan ruang, AHY berharap pembangunan nasional ke depan dapat berjalan lebih berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta mampu meminimalkan risiko bencana yang mengancam keselamatan masyarakat.(Int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *