15 Ribu Korban, Penipuan Investasi Terbongkar
Penipuan Investasi Terbongkar
JAKARTA, Matanews – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai menggeber pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan ini menjadi babak penting pengungkapan praktik penghimpunan dana masyarakat yang diduga sarat manipulasi dan proyek fiktif.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik tengah memeriksa dua tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI dan ARL selaku Komisaris serta pemegang saham PT DSI.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA dan yang kedua atas nama tersangka AR,” ujar Ade Safri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MY, yang merupakan mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui penasihat hukumnya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit. Nanti kami jadwalkan ulang,” ucap Ade.
Pemeriksaan perdana terhadap para tersangka ini, lanjut Ade, difokuskan untuk mendalami peran masing-masing, modus operandi, serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik penipuan dan pencucian uang.
“Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk aliran dana,” tegasnya.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melakukan sejumlah tindak pidana berlapis, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu atau tanpa dokumen sah, hingga TPPU. Modus utama yang digunakan adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat melalui proyek-proyek fiktif yang dilekatkan pada data borrower existing atau peminjam aktif.
Ade menjelaskan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang mempertemukan lender (pemilik modal) dengan borrower (peminjam). Namun, dalam praktiknya, data borrower yang masih terikat perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran, kembali digunakan tanpa sepengetahuan mereka untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif.
“Borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower,” ungkap Ade.
Proyek-proyek fiktif tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI guna menarik minat masyarakat sebagai lender. Dengan iming-iming imbal hasil tinggi, para investor tergiur menanamkan dana.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, seolah-olah ada proyek yang membutuhkan pembiayaan, sehingga mereka masuk untuk melakukan investasi,” ujarnya.
Masalah mulai mencuat pada Juni 2025, saat ribuan lender berusaha menarik dana investasi yang telah jatuh tempo. Namun, baik dana pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen per tahun tidak dapat dicairkan.
“Pada saat para lender melakukan penarikan atau withdrawal, dana tersebut tidak bisa ditarik,” kata Ade.
Bareskrim mencatat, jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15.000 orang dalam kurun waktu 2018 hingga 2025, dengan potensi kerugian yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik masih terus mendalami nilai pasti kerugian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi berbasis digital dengan imbal hasil tinggi. Polri mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa legalitas platform keuangan serta memahami risiko sebelum menanamkan dana.[Int]





