Saksi Adik Ipar Terdakwa Bantah Tahu Penarikan Rp 4,4 Miliar
Saksi Adik Ipar Terdakwa Bantah Tahu Penarikan Rp 4,4 Miliar
JAKARTA, Matanews — Sidang perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menguak aliran dana mencurigakan. Nova Alisa Putri, adik ipar terdakwa Irvian Bobby Mahendro, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/2/2026). Jaksa penuntut umum mencecar Nova terkait riwayat penarikan tunai Rp 4,4 miliar dari rekening bank atas namanya.
Bobby Mahendro yang sempat dijuluki “sultan” di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara pemerasan sertifikasi K3. Adapun Nova bekerja sebagai staf administrasi di PT Centra Administrasi dan merupakan adik dari istri Bobby.
Dalam persidangan, jaksa mengawali pemeriksaan dengan menanyakan penggunaan rekening Nova yang disebut-sebut dipinjam oleh Bobby. Nova mengakui rekening tersebut digunakan oleh kakak iparnya untuk melakukan transaksi.
Jaksa kemudian menyinggung mutasi rekening yang menunjukkan penarikan tunai dalam jumlah besar. Berdasarkan data perbankan, pada 22 Oktober tercatat penarikan sebesar Rp 2 miliar, disusul Rp 2,4 miliar pada 23 Oktober, sehingga total mencapai Rp 4,4 miliar.
“Kami tunjukkan di mutasi rekening, halaman 368. Ini penarikan tunai Rp 2 miliar dan Rp 2,4 miliar. Saudara tidak tahu?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Nova.
Jaksa mempertanyakan inkonsistensi keterangan Nova dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan seolah-olah ia mengetahui transaksi tersebut. Nova berdalih keterangan dalam BAP diberikan karena tekanan saat pemeriksaan.
“Itu saya karena saya didesak, tapi saya tidak tahu,” ujar Nova.
Ketika ditanya siapa yang mendesak, Nova menjawab penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengaku berulang kali membantah pernah melakukan penarikan uang miliaran rupiah tersebut, namun tetap didesak hingga keterangannya dicatat dalam BAP.
“Ditanya terus ‘Mbak Nova pernah narik uang 4 miliar nggak?’. Saya jawab tidak pernah. Tapi masih didesak. Saya memang tidak pernah melakukan penarikan sebanyak itu,” kata Nova.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa terdakwa Irvian Bobby Mahendro menggunakan sejumlah rekening nominee rekening atas nama orang lain untuk menampung uang yang diduga berasal dari pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Salah satu rekening tersebut disebut milik kerabat dan staf.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Bobby menggunakan sedikitnya tiga rekening nominee, dengan total dana yang ditampung mencapai sekitar Rp 69 miliar.
“Nominee-nya ada saudaranya dan juga stafnya,” ujar Asep dalam keterangan sebelumnya.
Perkara ini menyeret 11 terdakwa, terdiri atas pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta. Mereka didakwa terlibat dalam praktik pemerasan dan pengaturan sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi instrumen keselamatan kerja.(Zee)





