DPR Restui Taufikurrahman Awasi Lembaga Penjamin Simpanan
DPR Restui Taufikurrahman Awasi Lembaga Penjamin Simpanan
JAKARTA, Matanews — Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui calon pengganti Anggota Badan Supervisi (BS) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Taufikurrahman, untuk mengisi kekosongan jabatan anggota BS LPS sisa masa jabatan periode 2023–2028.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026), dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

“Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sisa masa jabatan periode 2023–2028 tersebut dapat disetujui?” ujar Saan yang langsung disambut jawaban setuju secara serentak dari para anggota dewan yang hadir.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menjelaskan, proses seleksi calon anggota BS LPS dilakukan setelah Komisi XI menerima surat dari Ketua BS LPS Nomor S-080/BSLPS/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 mengenai kekosongan salah satu anggota.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Farid Azhar Nasution mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota BS LPS karena diangkat menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi XI DPR RI kemudian melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota BS LPS pada 5 Februari 2026. Sepuluh nama tersebut yakni Intan Nurrahmawati, Novriansyah, Vivi Adriani Tandean, Didik Mardiono, Fajar Agustiana, Sofredian Shah, Taufikurrahman, Rahmat M Purba, Bambang Priyambodo, dan Aribowo.
Dari rangkaian uji kelayakan tersebut, rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat untuk memilih dan menyetujui Taufikurrahman sebagai calon anggota BS LPS terpilih.
Hanif mengatakan, Taufikurrahman dinilai memiliki integritas, kompetensi, serta rekam jejak profesional yang mumpuni. Selain itu, yang bersangkutan dianggap memiliki pemahaman komprehensif mengenai tugas, fungsi, dan peran strategis Badan Supervisi LPS.
“Khususnya dalam membantu Komisi XI DPR RI melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Hanif.
Dengan disetujuinya Taufikurrahman, diharapkan kinerja Badan Supervisi LPS semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, penguatan tata kelola, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Persetujuan ini sekaligus menegaskan komitmen DPR RI untuk memastikan LPS tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam melindungi dana simpanan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.[Int]





