Pajak Progresif Bikin Warga Menjerit, Jalan Tetap Macet

Mobil Kedua, Pajaknya Makin Mencekik

JAKARTA, Matanews — Kebijakan pajak progresif kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan publik pada 2026. Sistem pemungutan pajak yang mengenakan tarif lebih tinggi bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya ini sejatinya dirancang sebagai instrumen pengendali jumlah kendaraan pribadi sekaligus upaya menekan kemacetan di kota-kota besar.

Namun di lapangan, kebijakan tersebut justru memunculkan gelombang keluhan, terutama dari masyarakat kelas menengah yang merasa terbebani, sementara persoalan kemacetan dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan.

Dasar dan Mekanisme Pajak Progresif

Pajak

Pajak progresif dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama—umumnya merujuk pada satu Kartu Keluarga (KK). Artinya, meskipun kendaraan terdaftar atas nama berbeda, jika alamat pada KTP atau STNK identik, maka kendaraan kedua tetap dihitung sebagai kepemilikan lanjutan.

Namun terdapat pemisahan jenis kendaraan. Kepemilikan satu mobil dan satu sepeda motor tetap dihitung sebagai kepemilikan pertama masing-masing jenis, sehingga tidak langsung dikenai tarif progresif.

Kebijakan ini diatur dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), dengan pelaksanaan teknis melalui peraturan daerah masing-masing wilayah.

Tarif Pajak Progresif DKI Jakarta 2026

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk 2026 ditetapkan sebagai berikut:

* Kendaraan pertama: 2%
* Kendaraan kedua: 3%
* Kendaraan ketiga: 4%
* Kendaraan keempat: 5%
* Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

Secara nasional, tarif progresif dapat berada dalam rentang 1% hingga maksimal 10% sesuai ketentuan UU HKPD.

Cara Perhitungan

Besaran pajak tahunan dihitung berdasarkan:

PKB = NJKB × Bobot × Tarif

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) bukan harga pasar, melainkan nilai yang ditetapkan pemerintah. Untuk mobil pribadi, bobot umumnya 1,05.

Selain PKB, wajib pajak juga membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), sekitar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk sepeda motor.

Sebagai ilustrasi, dua mobil dengan NJKB Rp200 juta:

* Mobil pertama (2%):
200.000.000 × 1,05 × 2% = Rp4.200.000
Total dengan SWDKLLJ: Rp4.343.000

* Mobil kedua (3%):
200.000.000 × 1,05 × 3% = Rp6.300.000
Total dengan SWDKLLJ: Rp6.443.000

Selisih lebih dari Rp2 juta untuk kendaraan kedua inilah yang banyak dikeluhkan warga.

Keluhan Masyarakat

Sejumlah warga mengaku keberatan dengan kenaikan tarif progresif, terutama bagi keluarga dengan dua kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan kerja berbeda.

“Suami kerja di Bekasi, saya kerja di Jakarta Selatan. Mau tidak mau harus punya dua mobil. Tapi pajaknya jadi berat sekali,” ujar seorang warga Jakarta Barat yang enggan disebut namanya.

Keluhan serupa datang dari pelaku usaha kecil yang memerlukan kendaraan tambahan untuk operasional. Mereka menilai kebijakan ini kurang mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat urban.

Kemacetan dan Kendaraan Listrik

Di sisi lain, efektivitas pajak progresif dalam mengurangi kemacetan masih dipertanyakan. Data kepadatan lalu lintas di Jakarta menunjukkan volume kendaraan tetap tinggi pada jam sibuk.

Sebagian pengamat transportasi menilai kebijakan fiskal semata tidak cukup tanpa diimbangi peningkatan kualitas transportasi publik dan pengendalian tata ruang.

Muncul pula sorotan terhadap kendaraan listrik yang jumlahnya kian meningkat. Di Jakarta, kendaraan listrik mendapatkan berbagai insentif, termasuk pembebasan dari aturan ganjil-genap.

Kebijakan tersebut memicu perdebatan. Sebagian masyarakat menilai pengecualian ganjil-genap untuk kendaraan listrik berpotensi menambah kepadatan lalu lintas apabila jumlahnya terus bertambah.

Namun pemerintah beralasan bahwa insentif tersebut merupakan bagian dari strategi transisi energi dan pengurangan emisi karbon.

Pemerintah daerah mengingatkan masyarakat yang menjual kendaraan agar segera melakukan lapor jual dan blokir STNK di Samsat. Jika tidak, kendaraan yang sudah berpindah tangan tetap tercatat sebagai milik penjual dan akan memengaruhi perhitungan pajak progresif.

Kebijakan pajak progresif pada dasarnya merupakan instrumen fiskal untuk membatasi kepemilikan kendaraan pribadi. Namun, di tengah kebutuhan mobilitas tinggi dan pertumbuhan kota yang belum sepenuhnya terkendali, kebijakan ini berada di persimpangan antara idealisme pengendalian dan realitas sosial-ekonomi.

Di jalan-jalan ibu kota yang masih padat setiap pagi dan sore, pertanyaan publik mengemuka: apakah pajak progresif benar-benar solusi kemacetan, atau sekadar beban tambahan di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat?
(Wly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *