Polrestabes Medan Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
SPBU Jadi Ladang Bisnis Ilegal
MEDAN, Matanews – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan membongkar enam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dalam kurun waktu lebih dari satu bulan terakhir. Pengungkapan dilakukan di sejumlah titik di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, dengan total sepuluh tersangka diamankan.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan operasi penindakan berlangsung sejak 5 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026. Enam lokasi yang menjadi titik pengungkapan yakni SPBU Medan Batang Kuis di Percut Sei Tuan, SPBU Mabar Sei Kera Hilir Medan Perjuangan, Gerbang Tol Helvetia, SPBU Jamin Ginting Simpang Pos, Jalan Eka Sama Medan Johor, serta Jalan Letda Sudjono Medan Tembung.
“Modus para pelaku hampir sama. Mereka membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Setelah itu, isi tangki disedot dan dipindahkan ke jerigen atau baby tank untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 per liter,” ujar Calvijn dalam keterangan persnya, Kamis (12/2/2026).

Modus Tangki Modifikasi dan Penimbunan
Polisi mengamankan sepuluh tersangka berinisial SY, MHN, M, AH, S, AP, RAM, AAS, SH, dan RUS. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli di SPBU, pengangkut, hingga penjual kembali BBM subsidi ke pengecer atau pihak lain yang tidak berhak.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar. Selain itu, diamankan pula puluhan jerigen, baby tank, selang penyedot, serta puluhan ribu liter BBM subsidi yang siap diperjualbelikan kembali.
Praktik ini, menurut polisi, berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Sebab, BBM subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Ketika diselewengkan, distribusi menjadi terganggu dan masyarakat kecil berisiko tidak memperoleh jatah sesuai kebutuhan.

Komitmen Penindakan Tanpa Toleransi
Calvijn menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelewengan subsidi pemerintah, termasuk jika melibatkan oknum di SPBU.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan secara ilegal. Kami tindak tegas setiap pelaku, termasuk jika ada oknum yang terlibat di SPBU. Ini bentuk komitmen Polrestabes Medan menjaga hak masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah hukum Polrestabes Medan, terutama menjelang periode meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain proses pidana, polisi juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal tersebut. Penyidik membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan aliran distribusi yang lebih luas atau indikasi jaringan terorganisir.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti,” ujar Calvijn.
Pengungkapan ini kembali menyoroti persoalan klasik distribusi energi bersubsidi di daerah, yang kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan. Di tengah upaya pemerintah menjaga ketepatan sasaran subsidi, aparat penegak hukum diharapkan mampu mempersempit celah penyimpangan, agar hak masyarakat kecil tidak terus tergerus praktik ilegal. (Yor)






