Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi dalam 100 Hari, 62 Tersangka Ditangkap

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Menyampaikan rilis Ungkap Kasus Perjudian (Ist)

Komitmen Tegas! Medan Perangi Perjudian

MEDAN, Matanews Dalam rentang 100 hari terakhir, Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka. Pengungkapan itu mencakup tiga modus operandi utama: judi online, mesin judi darat, dan toto gelap (togel).

Kepala Polrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan praktik perjudian masih ditemukan tersebar di sejumlah titik di wilayah hukum Kota Medan. Menurut dia, kepolisian mengedepankan penindakan berbasis laporan masyarakat serta patroli dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

“Selama 100 hari, kami mengungkap 33 kasus dengan total 62 tersangka. Ini bagian dari komitmen kami memberantas segala bentuk perjudian,” kata Calvijn dalam keterangan persnya, Jumat, 13 Februari 2026.

Polrestabes Medan
Polrestabes Medan (Ist)

Judi Online Mendominasi

Dari total pengungkapan, kasus judi online menjadi yang terbanyak. Polisi mencatat 18 perkara dengan 22 tersangka. Para pelaku memanfaatkan telepon genggam dan sejumlah perangkat elektronik lain untuk mengakses situs maupun aplikasi perjudian.

Calvijn menjelaskan, sebagian perangkat merupakan milik pribadi tersangka. Namun, ada pula perangkat yang telah disiapkan oleh bandar di lokasi tertentu untuk memudahkan transaksi dan akses permainan.

Modus ini, kata dia, kerap beroperasi secara tertutup di rumah kontrakan, warung internet, hingga lokasi yang disamarkan sebagai tempat usaha biasa. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, rekening bank, serta catatan transaksi elektronik yang kini masih dalam proses pendalaman.

Judi
Mesin Judi Tembak Ikan (Ist)

Mesin Judi Darat dan Togel

Selain judi online, kepolisian juga mengungkap sembilan kasus perjudian mesin darat dengan 31 tersangka. Mesin yang diamankan terdiri dari tiga jenis: tembak ikan, dingdong, dan jackpot.

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 26 unit mesin sedang diproses hukum. Sementara itu, dalam kegiatan KRYD, aparat turut mengamankan 59 unit mesin dari berbagai lokasi. Secara keseluruhan, total mesin judi darat yang diamankan mencapai 85 unit.

“Mesin-mesin itu kami temukan saat penggerebekan di sejumlah kampung dan barak yang diduga menjadi lokasi praktik narkoba dan perjudian,” ujar Calvijn.

Adapun kasus togel tercatat sebagai bagian dari rangkaian pengungkapan tersebut, dengan pola penjualan nomor secara konvensional maupun melalui pesan singkat. Polisi menyita buku rekap angka, uang tunai hasil penjualan, dan sejumlah alat komunikasi.

Komitmen Penindakan

Calvijn menegaskan, penindakan terhadap perjudian merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat. Ia menyebut praktik perjudian kerap berkelindan dengan tindak pidana lain, seperti peredaran narkoba dan premanisme.

Alumni Akademi Kepolisian 1999 itu mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan, terutama di wilayah yang dinilai rawan. Polisi juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing.

“Ini komitmen kami dalam memberantas perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang meresahkan masyarakat,” kata Calvijn.

Hingga kini, seluruh tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal-pasal perjudian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan bandar besar maupun jaringan yang lebih luas. (Yor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *