Polisi Beri Dispensasi, SIM Kedaluwarsa Saat Imlek Bisa Diperpanjang 18 Februari

SIM (Ist)

Libur Imlek, SIM Kedaluwarsa Jangan Panik

JAKARTA, Matanews  — Kepolisian memberikan kelonggaran bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2026. Pemegang SIM yang kedaluwarsa pada 16–17 Februari 2026 tetap dapat melakukan perpanjangan pada Rabu, 18 Februari 2026, tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Kebijakan ini diumumkan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya menjelang libur perayaan Tahun Baru Imlek 2026. Selama dua hari libur tersebut, seluruh layanan SIM di wilayah Jakarta Raya, termasuk unit SIM Keliling, ditiadakan sementara.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16–17 Februari dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 18 Februari menggunakan mekanisme perpanjangan,” demikian keterangan resmi yang disampaikan.

Imlek
Imlek (Ist)

Layanan Tutup Dua Hari

Penutupan layanan ini menyesuaikan kalender nasional terkait libur dan cuti bersama Imlek. Praktis, pada 16 dan 17 Februari 2026, masyarakat tidak dapat mengakses layanan penerbitan maupun perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) maupun layanan bergerak.

Dalam kondisi normal, SIM yang melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik. Namun, karena kedaluwarsa tersebut terjadi bertepatan dengan hari libur resmi, kepolisian memberikan toleransi administratif.

Dispensasi ini memungkinkan pemilik SIM yang habis masa berlaku tepat pada tanggal 16 dan 17 Februari untuk tetap memperpanjang pada 18 Februari 2026 tanpa dikenakan kewajiban membuat SIM baru.

Simling
SIM Keliling (Ist)

Mengacu Peraturan Kepolisian

Kebijakan dispensasi ini merujuk pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa SIM yang habis masa berlakunya karena keadaan kahar atau kondisi tertentu dapat dikecualikan dari ketentuan umum. Perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda setempat.

Libur nasional dan cuti bersama yang menyebabkan layanan publik tutup sementara termasuk dalam kondisi yang dipertimbangkan untuk pemberian dispensasi administratif.

Satpas
Kantor Satpas (Ist)

Disesuaikan Kondisi Daerah

Kepolisian juga menegaskan bahwa kebijakan dispensasi dapat disesuaikan dengan kondisi dan penetapan di masing-masing wilayah. Artinya, penerapan teknis di luar Jakarta Raya bergantung pada kebijakan Polda setempat.

Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari kepolisian daerah masing-masing agar tidak keliru memahami jadwal layanan.

Dengan adanya toleransi ini, kepolisian berharap tidak ada warga yang dirugikan akibat masa berlaku SIM yang berakhir tepat pada hari libur nasional. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk pelayanan publik agar administrasi lalu lintas tetap berjalan tertib tanpa membebani masyarakat dengan prosedur ulang yang seharusnya dapat dihindari. (Yor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *