Sabu dan Ekstasi Diamankan, Pelaku Tak Berkutik

Sabu dan Ekstasi Diamankan, Pelaku Tak Berkutik

Sabu Sekilo Digulung, Kurir Ditangkap

Jakarta, Matanews — Aparat kepolisian mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial SS (48) ditangkap saat hendak melakukan transaksi, Sabtu malam, 28 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Terminal Senen. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya meringkus pelaku di lokasi.

Sabu
Sabu dan Ekstasi Diamankan, Pelaku Tak Berkutik

Dari tangan SS, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 1,064 kilogram. Barang haram itu dikemas dalam bungkus teh asal Tiongkok, sebuah modus yang kerap digunakan untuk mengelabui aparat.

Pengungkapan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Polisi mengembangkan kasus ini ke tempat kos pelaku di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan.

 

Sabu
Sabu dan Ekstasi Diamankan, Pelaku Tak Berkutik

Sebanyak 1.694 butir ekstasi berhasil diamankan, terdiri atas 914 butir ini berwarna oranye dan 780 butir berwarna cokelat. Selain itu, polisi juga menyita 367,5 gram serbuk putih yang diketahui sebagai kafein, yang diduga digunakan sebagai bahan campuran dalam produksi narkotika.

Tak hanya itu, sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital turut diamankan sebagai barang bukti. Temuan ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak sekadar menjadi kurir, tetapi juga terlibat dalam proses pengemasan ulang narkotika sebelum diedarkan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menyatakan bahwa SS berperan sebagai perantara dalam jaringan narkoba yang lebih besar. Ia menjalankan perintah dari seorang bandar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial T.

“Pelaku menerima, menyimpan, dan mengirimkan narkotika atas perintah DPO. Untuk setiap satu kilogram sabu, pelaku memperoleh upah sebesar Rp20 juta. Sedangkan untuk 1.000 butir ekstasi, ia dibayar Rp2 juta,” ujar Wisnu dalam keterangannya.

Menurut Wisnu, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat, yang kerap menjadi jalur distribusi strategis.

Ia menambahkan, dari total barang bukti yang diamankan, aparat memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.776 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Ini bukan sekadar angka. Di balik setiap gram narkotika ada potensi kerusakan generasi. Kami berkomitmen untuk terus memburu jaringan di atasnya,” kata dia.

Saat ini, SS telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah perkotaan. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bagian dari upaya bersama memerangi narkoba. (Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *