BUMDESMA Laporkan Dugaan Penipuan Modal Dapur MBG ke Polda Sumsel

PALEMBANG, Matanews — Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Alam Sejahtera Indonesia (ASI) melaporkan dugaan penipuan terkait modal pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Polda Sumatera Selatan dengan nilai kerugian mencapai Rp555 juta.
Direktur BUMDESMA ASI, Muhammad Viktor, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Fery Apriansyah & Rekan,
mengatakan laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Sumsel dengan nomor STTLP/B/398/III/2026/SPKT/Polda Sumsel.
“Laporan ini kami ajukan karena klien kami merasa dirugikan dalam proses kerja sama pembiayaan pembangunan dapur MBG,” kata Viktor di Palembang, Selasa.
Ia menjelaskan, terlapor berinisial DSR bersama istrinya AS diduga mengajukan pinjaman kepada BUMDESMA ASI dengan menjaminkan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dituangkan dalam akta notaris.
Menurut dia, dalam perjanjian tersebut pihak terlapor berkewajiban mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu empat bulan.
“Namun hingga jatuh tempo,
Pembayaran belum dilakukan dengan alasan usaha dapur MBG belum memperoleh keuntungan,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Fery Apriansyah, mengatakan pihaknya kemudian diminta menerima objek jaminan yang sebelumnya diserahkan terlapor.
Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan lapangan, lokasi tanah yang tercantum dalam SPH diduga tidak ditemukan atau bersifat fiktif.
“Dari hasil pengecekan, lahan yang dijadikan jaminan diduga tidak ada sehingga klien kami merasa mengalami kerugian,” kata Fery.
Ia menilai perkara tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Menurut dia, program dapur MBG merupakan bagian dari program strategis pemerintah sehingga pelaksanaannya harus dijaga dari potensi penyalahgunaan.
“Program pemerintah ini seharusnya dijalankan secara transparan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Fahrizal,
Meminta Polda Sumsel dan Divisi Propam mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan anggota kepolisian.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan terbuka agar memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polda Sumsel terkait laporan tersebut. (Rdf)
Sumber: Mata Pena News

