Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Penyelesaian Konflik Sosial dan Pembangunan Rindam XXI/Radin Di Register 1 Way Pisang Lampung Selatan
JAKARTA, Matanews – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyelenggarakan Rapat Koordinasi.
Guna membahas penyelesaian konflik sosial dan sinkronisasi rencana pembangunan Rindam XXI/Radin Inten di wilayah Register 1 Way Pisang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mendukung penyelesaian permasalahan sosial serta percepatan pembangunan kawasan pertahanan di wilayah dimaksud.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Laksma TNI Rudi Haryanto selaku Asisten Deputi Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan pada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Dalam pelaksanaannya, rapat dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait
Pemerintah daerah, serta unsur TNI guna membahas langkah-langkah strategis dalam penyelesaian konflik sosial dan sinkronisasi rencana pembangunan Rindam XXI/Radin Inten secara terpadu dan berkelanjutan.
“Kehadiran seluruh peserta rapat menunjukkan komitmen dan keseriusan bersama dalam mendukung penyelesaian konflik sosial.
Serta sinkronisasi rencana pembangunan Rindam XXI/Radin Inten di wilayah Register 1 Way Pisang, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Laksma TNI Rudi saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Selasa, (26/5/2026).

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pembangunan Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam),
XXI/Radin Inten merupakan bagian dari penguatan struktur pertahanan negara sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Kasad Nomor KEP/486/VIII/2025 tentang pembentukan enam Kodam baru.
Pembangunan Rindam tersebut direncanakan berlokasi di lahan seluas kurang lebih 212 hektare di Desa Kemukus dan Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang,

Yang berada di kawasan hutan produksi tetap Register 1 Way Pisang dan dikelola oleh PT Penyelamat Alam Nusantara (PT PAN).
Sebagai penutup, Laksma TNI Rudi Haryanto menegaskan pentingnya kesepahaman
Antarkementerian/lembaga mengenai status penguasaan, penggunaan
Dan dasar hukum atas lahan sengketa sebagai langkah penting dalam mendukung penyelesaian permasalahan secara terpadu dan berkelanjutan.
Kemenko Polkam akan terus mengawal proses ini guna mendukung tersusunnya data dan informasi
pertanahan yang akurat, terverifikasi, dan terintegrasi sebagai dasar pengambilan keputusan,
Sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat dan TNI AD sehingga potensi konflik sosial di lapangan dapat diminimalkan. (Rdf)








