A-PPI Sumut Bongkar Krisis BBM, Soroti Kinerja Pertamina
Kemana Menteri ESDM Bahlil?
MEDAN, Matanews — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar di Kota Medan serta sejumlah wilayah Sumatera Utara dalam beberapa pekan terakhir memicu keresahan luas. Antrean kendaraan mengular di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sementara aktivitas ekonomi masyarakat ikut tersendat.
Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara menilai kondisi tersebut sebagai indikasi serius adanya persoalan dalam tata kelola distribusi energi. Organisasi ini mendesak adanya pertanggungjawaban terbuka dari pihak Pertamina, sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen distribusi di wilayah Sumatera Bagian Utara.
Alih-alih mengakui kegagalan distribusi, Pertamina Regional Sumbagut sebelumnya sempat melempar alibi klasik.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, berdalih kelangkaan dipicu oleh lonjakan konsumsi selama libur sekolah. Pertamina mengklaim telah mengoptimalkan distribusi, termasuk menambah armada mobil tangki dan tenaga sopir bantuan.
Namun, narasi “normalisasi” tersebut terpatahkan oleh fakta lapangan yang diungkap langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Usai menggelar koordinasi darurat, Bobby justru mengungkap sisi gelap di balik kelumpuhan distribusi BBM di wilayahnya.
“Yang saya sampaikan dari hasil koordinasi dengan pihak Pertamina itu bukan kelangkaan BBM-nya. Tapi pengemudi yang antar BBM-nya terjadi pemberhentian massal!” ujar Bobby dengan nada tegas di Kantor Pemprov Sumut.

Krisis Manajemen dan Ancaman Hukum
Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya krisis sumber daya manusia akibat kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para sopir tangki.
Proses rekrutmen pengganti yang lambat dan semrawut membuat urat nadi distribusi energi di Sumut lumpuh. Kondisi darurat ini bahkan memaksa Pemprov Sumut melibatkan aparat TNI dan Polri untuk menjadi pengemudi tangki dadakan guna memastikan suplai BBM tetap berjalan.
Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara menilai kondisi ini merupakan bentuk kelalaian fatal. Ketua A-PPI Sumut, Hardep, menegaskan bahwa Pertamina dapat dijerat secara hukum atas kinerjanya yang dinilai merugikan masyarakat luas.
“Secara yuridis, Pertamina telah melanggar amanat Pasal 8 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait kewajiban menjamin ketersediaan energi. Selain itu, mereka jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen karena mengabaikan hak masyarakat atas kenyamanan dan kelancaran layanan,” tegas Hardep.
Menyikapi situasi tersebut, Hardep juga memberikan peringatan keras kepada rekan-rekan media di Sumut. Ia menuntut agar pers tidak sekadar menjadi corong humas korporasi yang menelan mentah-mentah keterangan resmi Pertamina.

“Peran media sebagai social control sedang diuji. Rakyat sudah lelah mengantre dan ekonomi terhambat. Jangan sampai media menjadi ‘ecek-ecek’ yang takut menyenggol gurita bisnis BUMN. Kita harus berani menguliti kebohongan birokrasi ini,” pungkasnya.
Kini, bola panas berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Kegagalan dalam memastikan stabilitas pasokan energi di Sumut menjadi tamparan keras bagi kementerian.
Publik kini menunggu langkah tegas, apakah akan ada evaluasi total terhadap jajaran direksi Pertamina, ataukah rakyat dibiarkan terus menanggung sengsara akibat tata kelola yang amburadul. (Hdp)






