Kompol DK Ajukan Banding, Warga Medan Ngamuk: Kapolri Harus Tolak!
Tolak keras banding Kompol DK
MEDAN, Matanews – Di tengah upaya kepolisian memulihkan kepercayaan publik, sebuah manuver hukum dilakukan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK). Perwira yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 6 Mei 2026 ini, justru mengajukan upaya banding. Langkah tersebut sontak memicu gelombang kemarahan publik di Sumatera Utara.
Kasus Kompol DK bukanlah pelanggaran biasa. Berdasarkan bukti ilmiah dari laboratorium forensik per 30 April 2026, ia dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina, MDMA, dan etomidat.
Temuan ini diperparah dengan beredarnya rekaman video tindakan asusila yang dilakukannya di ruang publik, sebuah perilaku yang dianggap merendahkan martabat institusi Bhayangkara.
Arogansi di Balik Upaya Banding
Tokoh masyarakat sekaligus pengamat sosial Sumatera Utara, Tengku Asri, menilai upaya banding yang diajukan DK hanya sehari setelah vonis PTDH sebagai bentuk pelecehan terhadap keadilan.
“Banding ini adalah bentuk arogansi yang tersisa dari seorang pelanggar hukum. Publik Medan tidak buta. Setelah diperkuat hasil labfor narkotika, dia masih punya nyali meminta belas kasihan? Ini bukan sekadar mencoreng wajah Polda Sumut, tapi penghinaan terhadap rasa keadilan warga,” ujar Asri dengan nada geram.
Menurut Asri, menolak banding tersebut adalah harga mati bagi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Baginya, jargon “Polri Presisi” tidak boleh sekadar menjadi pajangan baliho, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang berani memangkas oknum bermasalah.

Pandangan Pakar: Tidak Ada Celah Kompromi
Dilihat dari sisi hukum, praktisi hukum Rifqi Maulana, S.H., menegaskan bahwa tidak ada alasan yuridis bagi Mabes Polri untuk meringankan sanksi terhadap DK. Pelanggaran yang dilakukan telah memenuhi kriteria pelanggaran luar biasa (extraordinary) dalam lingkup internal kepolisian.
“Secara materiil dan formil, tidak ada celah bagi Mabes Polri untuk menganulir PTDH. Pelanggaran berlapis penyalahgunaan wewenang, asusila, dan narkotika adalah dosa besar. Jika banding ini dikabulkan, Polri secara tidak langsung memberikan suaka bagi perwira bermasalah dan merusak preseden hukum,” tegas Rifqi.
Ia menambahkan, sikap tidak kooperatif selama persidangan merupakan indikasi kuat bahwa DK tidak memiliki penyesalan hukum (legal remorse). Oleh karena itu, pintu kompromi harus ditutup rapat demi menyelamatkan muruah institusi.
Desakan publik di Sumatera Utara kini telah dirangkum menjadi tuntutan empat poin utama kepada Kapolri:
1. Menolak secara mutlak permohonan banding Kompol Dedi Kurniawan tanpa celah kompromi.
2. Mempertahankan putusan PTDH sebagai bentuk sanksi yang setimpal dan berkeadilan.
3. Menegaskan integritas dengan segera melakukan upacara pemecatan resmi secara terbuka sebagai efek jera.
4. Menuntaskan proses hukum pidana umum terkait narkotika agar tidak ada lagi kesan hak istimewa di mata hukum (equality before the law).
Bagi masyarakat, keputusan di tingkat banding ini akan menjadi tolak ukur krusial. Apakah hukum di internal Polri akan tetap tegak lurus, atau justru melunak di hadapan pangkat dan senioritas? Kini, mata publik tertuju pada kebijakan Kapolri; apakah ia akan berdiri bersama keadilan rakyat atau membiarkan satu oknum merusak kepercayaan jutaan masyarakat Indonesia. (Hdp)






