Bareskrim Telusuri Aset Rp500 Miliar, Ribuan Korban DSI Menanti Pemulihan
Rp2,47 Triliun Dana Lender Tertahan
JAKARTA, Matanews – Harapan pemulihan kerugian ribuan pemberi dana atau lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kembali mengemuka. Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan nilai lebih dari Rp500 miliar dalam penyidikan perkara dugaan penyimpangan dana pada platform pendanaan tersebut.
Di saat yang sama, berkas perkara tersangka berinisial FH dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum pada 15 Oktober 2026, menurut keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan. Penyidik kini terus mengembangkan penanganan perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang berpotensi berkaitan dengan pengembalian kerugian korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan penyidikan tidak semata-mata diukur dari jumlah tersangka, tetapi juga dari upaya memulihkan hak para korban.
“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Suhasto.
Pernyataan tersebut menempatkan penelusuran aset sebagai salah satu fokus utama penyidikan. Bagi para lender yang dananya belum kembali, langkah ini menjadi perkembangan penting. Namun, nilai aset yang berhasil ditelusuri tidak otomatis sama dengan jumlah uang yang dapat dikembalikan kepada korban. Pemulihan tetap bergantung pada hasil penyidikan, status hukum aset, proses peradilan, dan mekanisme pengembalian yang berlaku.

Empat Klaster Penyidikan, Korporasi Masih Dibidik
Penyidik membagi perkara PT DSI ke dalam empat klaster untuk mengurai dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku direktur utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menjerat satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menjerat FH.
Menurut keterangan penyidik, berkas perkara ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Adapun klaster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Suhasto, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pertanggungjawaban individu.
“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” ujarnya.
Penanganan terhadap korporasi menjadi bagian penting untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan aset perusahaan dengan dana yang dihimpun dari para lender. Meski demikian, status dan hubungan setiap aset dengan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dana Rp11,49 Triliun, Lebih dari 11 Ribu Lender Belum Kembali
Besarnya perkara PT DSI terlihat dari data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025 yang disampaikan dalam bahan pemberitaan.
Sejak 2018, PT DSI disebut telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun.
Per 22 September 2025, dana yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender. Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak perkara terhadap masyarakat yang menempatkan dana melalui platform pendanaan tersebut.
Dalam data yang sama, sekitar Rp1,87 triliun diduga disalurkan ke proyek fiktif, sedangkan dana yang disebut benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.
Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri penyidik untuk mengurai aliran dana, penerima manfaat, dan kemungkinan aset yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
Bagi para korban, persoalan utama bukan hanya mengungkap bagaimana dana dihimpun dan disalurkan, melainkan juga memastikan apakah aset yang ditemukan dapat digunakan untuk memulihkan kerugian mereka.
Karena itu, penelusuran aset bernilai lebih dari Rp500 miliar perlu dipahami sebagai perkembangan dalam proses penyidikan, bukan jaminan bahwa seluruh nilai tersebut akan langsung dibagikan kepada para lender.

Dokumen Tanah hingga Uang Tunai Disita
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa angka sitaan dalam satu berkas perkara tidak dapat menggambarkan keseluruhan hasil penelusuran aset.
Menurut Arsal, perkara tersebut dibagi ke dalam empat berkas, dengan aset sitaan yang melekat pada masing-masing berkas. Karena itu, penilaian terhadap keseluruhan aset harus mempertimbangkan semua klaster penanganan.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” kata Arsal.
Dalam berkas FH, penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset yang tersebar di beberapa wilayah. Barang yang disebut dalam keterangan penyidik meliputi 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.
Selain itu, terdapat delapan dokumen agunan aset yang berkaitan dengan pengalihan piutang atau cessie sebuah BPRS, dengan lokasi aset mulai dari Bekasi hingga Palembang. Penyidik juga menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengamankan aset yang dinilai berkaitan dengan perkara. Namun, penyitaan tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa seluruh aset tersebut merupakan hasil tindak pidana atau dapat langsung digunakan untuk membayar kerugian lender. Status kepemilikan, keterkaitan dengan perkara, dan penggunaannya dalam proses pemulihan tetap harus mengikuti ketentuan hukum.

PT DSI sebagai Korporasi, Ruang Penelusuran Diperluas
Arsal menyatakan, penanganan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi diharapkan dapat memperluas penelusuran aset.
“Dengan menjerat PT DSI sebagai korporasi, pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu. Aset yang tercatat atas nama perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang dipakai untuk menampung dana lender, dapat ditelusuri untuk kepentingan pengembalian kerugian korban,” jelasnya.
Penyidikan terhadap korporasi dapat membantu mengurai hubungan antara perusahaan, transaksi keuangan, dan aset yang diduga berkaitan dengan penghimpunan maupun penyaluran dana lender. Langkah tersebut juga menjadi penting apabila terdapat aset yang tidak tercatat langsung atas nama individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, penelusuran terhadap perusahaan lain maupun aset yang tercatat atas nama pihak berbeda tetap membutuhkan pembuktian mengenai hubungan hukum dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Dengan pendekatan tersebut, penyidik berupaya menelusuri perkara tidak hanya dari pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga dari jejak transaksi dan keberadaan aset yang mungkin dapat mendukung pemulihan kerugian.

Korban Diminta Waspada Penipuan Berkedok Pengembalian Dana
Di tengah harapan terhadap perkembangan penyidikan, Arsal mengingatkan para lender agar tidak kembali menjadi korban pihak yang memanfaatkan situasi.
“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” kata Arsal.
Imbauan tersebut penting karena korban yang menantikan pengembalian dana berpotensi menjadi sasaran pihak yang menawarkan jasa pencairan dengan janji keuntungan atau kepastian pengembalian dalam waktu singkat.
Para lender disarankan menyimpan bukti transaksi, dokumen penempatan dana, riwayat komunikasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan akun mereka. Informasi mengenai proses perkara dan mekanisme pengembalian sebaiknya diperoleh melalui saluran resmi aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
Hingga mekanisme pemulihan ditetapkan, korban perlu berhati-hati terhadap permintaan pembayaran biaya administrasi, komisi, atau imbalan yang diklaim sebagai syarat pencairan dana.

Berawal dari Tujuh Laporan Polisi
Penanganan perkara PT DSI berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang.
Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam penghimpunan, penyaluran, dan pengelolaan dana. Pembuktian unsur pidana serta pertanggungjawaban masing-masing pihak selanjutnya ditentukan melalui proses hukum.
Dengan dinyatakannya berkas FH lengkap dan penelusuran aset yang disebut telah melampaui Rp500 miliar, penyidikan perkara PT DSI memasuki perkembangan penting. Namun, bagi 11.151 lender yang menurut data OJK masih memiliki dana belum kembali lebih dari Rp2,47 triliun per September 2025, ukuran keberhasilan akhirnya tetap terletak pada kepastian hukum dan realisasi pemulihan kerugian.
Penelusuran aset dapat membuka peluang pemulihan, tetapi proses tersebut masih membutuhkan pembuktian, penyelesaian perkara, dan mekanisme hukum yang jelas. Karena itu, transparansi perkembangan penyidikan serta kejelasan prosedur pengembalian dana akan menjadi perhatian utama para korban. (Wly)






