Terkait Tanah Sengketa Di Riau, Surat Perintah Kapolres Kota Pekanbaru Tidak Berguna
Matanews.id, Riau – Walaupun sebelumnya dalam pemantuan Sat Brimob Polda RIAU serta Kapolsek Bukit Raya, namun tetap saja Pemasangan PLANG di areal lahan restoran Teras Kayu Resto tidak dapat terlaksana. Ketua LEADHAM (Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia) Internasional wilayah Jawa Tengah, DR.(H.C) Ir. Rismauli D. Sihotang bersama team advokat, Ulrikus laja, S.H., menggelar jumpa pers di Hotel Drego, Jalan Jend. Sudirman Nomor 182 Kota Pekan Baru pada, Jum’at (7/02/2020) sore.
Hal ini terkait akibat ‘tertundanya’ kembali Pemasangan PLANG klaim atas tanah Ahli Waris almarhum Muhamad Rawi Batubara yang sebelumnya mendapatkan Penolakan dari pihak Penyewa Lahan dalam hal ini Pengelola Restoran Teras Kayu Resto. Tanah yang akan di pasang PLANG tersebut berlokasi di Jalan Jend. Sudirman RT.01/RW.02, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru – RIAU.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak LEADHAM Internasional mendampingi korban Pelapor, Winda Isnaini Batubara, putri Almarhum Muhamad Rawi Batubara dan sang Ibu, Zun Khairani Harahap, yang turut juga mendampingi sang putri melaporkan oknum Pengusaha RIAU, Mery GUNARTI di Bareskrim POLRI pada hari Kamis, 30 Januari 2020 dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0055/I/2020/BARESKRIM.
Agenda Pemasangan PLANG yang telah memakan waktu hingga 4 hari, sejak Selasa 4 Februari hingga Jum’at 7 Februari 2020 dari rencana sebelumnya yang ditargetkan hanya 2 hari tersebut tak sesuai ekspektasi. Pasalnya, rencana tersebut telah banyak menguras tenaga, pikiran, biaya serta banyak waktu yang terbuang.
Ketua LEADHAM Internasional, DR. (H.C) Ir. Rismauli D. Sihotang menjelaskan saat menjawab pertanyaan awak media, yakni ada dugaan oknum Kepolisian setempat masuk angin, “Bisa jadi masuk angin, akibatnya kacau,’ kelakar Risma kepada awak media.
Dalam kesempatan ini, Bunda Risma, sapaan perempuan yang selalu tampil cantik ini juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku pihaknya telah melayangkan surat permohonan, bantuan pengamanan (PAM) sehari sebelumnya. Hal ini ditempuh karena pihak LEADHAM Internasional mendapat pelarangan dari penggelola Teras Kayu Resto.
“Dari surat permohonan tersebut, maka sudah turun Surat Perintah (Sprint) pengamanan terkait ‘Pemasangan PLANG’, yang pada akhirnya dalam pelaksanannya ada oknum aparat Polresta yang terkesan justru malah menghalangi,” tutur Risma.
Dalam pemaparannya, Risma juga sangat menyayangkan tindakan aparat Polresta Pekanbaru yang diduga telah menganggap remeh pihaknya, juga kenapa Surat Perintah (sprint) tidak dapat diberlakukan seperti disepelekan.
“Sprint itu adalah suatu surat yang sangat-sangat bermakna, karena mewakili negara yang harus hadir didalam sebuah permasalahan. Kenapa sprint tidak dapat diberlakukan, sementara sprint itu seperti amanat Undang Undang, dan kita semua masyarakat Indonesia sama dalam mendapatkan perlakuan dihadapan hukum,” ujarnya. (ptr)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7