Ada Indikasi Judol, Pemerintah Bekukan Izin Tiktok di Indonesia
Pemerintah Bakal Bekukan Izin Tiktok
JAKARTA, Matanews – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) membekukan sementara izin operasionalnya. Kebijakan itu memicu pertanyaan besar, terutama karena aplikasi tersebut sudah menjadi bagian penting dari kehidupan digital masyarakat Indonesia.
Alasan pembekuan itu karena Kemenkomdigi lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, secara resmi membekukan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok. Langkah ini diambil karena platform dinilai tidak mematuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, dikutip dari Antara, Jumat (3/10).
Alexander menilai, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring atau judi online (judol), Kemenkomdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Alexander.
Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Ia menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Peraturan tersebut menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Kemenkomdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.
Alexander menyatakan, langkah ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Kemenkomdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegas Alexander.
Untuk itu, Kemenkomdigi meminta seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku. Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab. (Tam)




Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7