Ariani Susanti Pemilik Bimantara Tour Travel Umrah Haji di Tangkap Polisi
Polisi Jemput Paksa Ariani Susanti
GOWA, Matanews — Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa berhasil menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umroh dan haji. Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Malang pada sekitar pukul 20.00 WITA dalam operasi yang berlangsung tertutup namun terukur.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit III Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung Suryadinata, dengan dukungan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing Purwandi (62), seorang purnawirawan TNI, dan Hj Ariani Susanti (50), aparatur sipil negara. Keduanya diketahui berdomisili di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Bermula dari Kerja Sama Cabang Travel
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP.B/1105/X/2025/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 8 Oktober 2025. Dugaan tindak pidana terjadi pada 19 Juni 2025 di Jalan Mangka Daeng Bombong, BTN Dean Florinda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Menurut hasil penyelidikan, korban awalnya ditawari kerja sama mendirikan cabang biro perjalanan umroh dan haji, Bimantara Tour PT Bimantara Jaya Gemilang Cabang Makassar-Gowa. Dalam skema tersebut, korban diminta mencari calon jemaah dan menyetorkan dana pemberangkatan ke rekening travel milik para tersangka.
Dalam waktu relatif singkat, korban berhasil merekrut 46 jemaah umroh dan satu jemaah haji. Seluruh dana pemberangkatan kemudian disetorkan sesuai kesepakatan.
Namun sekitar sepekan sebelum jadwal keberangkatan, muncul kejanggalan. Dana yang telah disetorkan diduga tidak tersedia sebagaimana mestinya. Berdasarkan temuan penyidik, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukan.
Akibatnya, keberangkatan puluhan jemaah terancam batal. Untuk menghindari kegagalan ibadah, korban akhirnya menalangi seluruh biaya menggunakan dana pribadi. Kerugian material pun tak terhindarkan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa.

Tak Penuhi Panggilan, Dijemput Paksa
Ipda Nova Tanjung Suryadinata menjelaskan, sebelum tindakan penangkapan dilakukan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi kepada para tersangka. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
“Karena tidak kooperatif, tim kemudian melakukan penjemputan dan penangkapan di Kota Malang,” ujar Nova.
Penangkapan dilakukan dengan koordinasi bersama jajaran Polresta Malang Kota untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan dan rekening koran yang memperlihatkan aliran dana para jemaah.
Jerat Hukum dan Motif
Kini, kedua tersangka telah dibawa ke Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lanjutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik menduga motif kejahatan dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam memilih biro perjalanan ibadah. Aparat mengimbau calon jemaah memastikan legalitas dan rekam jejak travel sebelum menyetorkan dana dalam jumlah besar.
Penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana tambahan yang belum terungkap. (Wly)






