Ativis Soroti Arogansi Sopir Blue Bird dan Dugaan Skandal Saham
Arogansi Sopir Blue Bird dan Dugaan Skandal Saham
JAKARTA, Matanews — Kritik tajam terhadap perilaku sebagian sopir taksi Blue Bird kembali mencuat setelah kasus tabrakan antara penyanyi Danang Pradana (Danang DA) dan sopir taksi perusahaan tersebut viral di media sosial.
Aktivis masyarakat Irwan menilai kasus ini hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih dalam, mulai dari arogansi di jalan hingga dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan elite perusahaan.
“Coba lihat sendiri, mereka (sopir Blue Bird) parkir sembarangan, bahkan menggunakan trotoar seolah mereka raja jalanan,” kata Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/10).
Menurutnya, aparat kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan para sopir tersebut.
“Sudah parkir sembarangan, juga merampas hak pejalan kaki. Polisi seperti tutup mata. Ada apa ini?” ujar Irwan.
Masalah Ketertiban Jalan dan Penegakan Hukum
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan deretan taksi Blue Bird parkir di pinggiran jalan, bahkan sebagian menggunakan trotoar. Padahal, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tegas menyebutkan pelanggaran terhadap fasilitas pejalan kaki bisa dikenai denda hingga Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.
Namun, menurut Irwan, penegakan aturan sering kali tebang pilih. “Kalau masyarakat biasa melanggar, cepat ditindak. Tapi kalau perusahaan besar, diam saja,” katanya.
Viralnya Kasus Danang DA dan Arogansi di Jalan
Kasus bermula saat Danang DA membagikan unggahan di Instagram miliknya, menceritakan mobilnya ditabrak sopir Blue Bird di kawasan Sudirman.
“Saya melaju pelan di tengah kemalcetan. Tiba-tiba sopir taksi menyalip dari kiri dan memotong ke kanan. Akhirnya tabrakan tidak terhindarkan,” tulis Danang.
Danang mengaku kesal namun juga iba karena sopir tersebut mengaku tidak punya uang untuk mengganti kerugian.
Unggahan itu memicu banjir komentar publik, yang menyoroti perilaku sopir Blue Bird yang dianggap ugal-ugalan dan parkir sembarangan.
“Sudah macet, tapi mereka santai parkir di bahu jalan,” tulis salah satu pengguna media sosial, Deden Pardede.
Komentar lain datang dari Novia Fitria, yang mengingatkan, “Jangan ngawur kalau nyetir, sopir Blue Bird harus tahu aturan.”
Isu Dugaan Penyelewengan PNBP dan Skandal Saham
Irwan juga menyinggung dugaan penyelewengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di berbagai sektor, termasuk kemungkinan penyimpangan dari industri transportasi.
“PNBP dari masyarakat itu masuk ke mana? Apakah benar untuk kesejahteraan rakyat, atau malah dikorupsi?” tanyanya.
Menanggapi hal itu, Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menjelaskan bahwa pengawasan terhadap PNBP memang tidak selalu ketat karena keterbatasan anggaran dan personel di BPK.
“BPK memang berwenang mengaudit, tapi tidak bisa dilakukan tiap tahun karena keterbatasan sumber daya,” ujarnya.

Di sisi lain, skandal lama yang menyeret internal Blue Bird Taxi kembali mencuat. Dr. Mintarsih Abdul Latief, psikiater dari FKUI yang juga pemegang saham perusahaan, mengungkap dugaan penggelapan saham yang melibatkan sejumlah petinggi Blue Bird, termasuk nama Purnomo Prawiro dan keluarganya.
Dalam rilis tertulisnya, Mintarsih memaparkan secara rinci dugaan manipulasi akta, pemalsuan daftar pemegang saham, hingga rekayasa RUPS luar biasa yang menyingkirkan haknya sebagai pemegang 15 persen saham.
“Langkah-langkah itu terang benderang melanggar hukum dan mencederai integritas korporasi,” tulisnya.
Kasus ini, menurut sejumlah pakar hukum korporasi, menunjukkan kompleksitas masalah di balik perusahaan transportasi yang selama ini dikenal sebagai simbol profesionalisme.
Dari jalan raya hingga ruang rapat, Blue Bird kini berada di bawah sorotan publik — bukan hanya karena sopirnya yang “merasa raja jalanan,” tetapi juga karena isu tata kelola perusahaan yang diselimuti kontroversi. (Int).




Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7