Asn Sukabumi terkena Kasus Penganiayaan 1 orang Anak Berujung Maut

Kasus Tragis di Jampang Kulon Sukabumi Berujung Penjara!

SUKABUMI, Matanews – Kasus dugaan penganiayaan anak yang berujung kematian mengguncang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang ibu tiri berinisial TR, aparatur sipil negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Sukabumi.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di wilayah Jampang Kulon. Korban, Nizam Syafei, yang merupakan anak tiri tersangka, meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan fisik di lingkungan rumah tangga.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, aparat meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan langsung melakukan penahanan terhadap TR guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana berat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Selain konsekuensi pidana, tersangka juga menghadapi sanksi administratif dan etik sebagai aparatur negara. Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, TR berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat dari status kepegawaiannya.

Sukabumi

Bertugas sebagai Penyuluh Agama

TR tercatat sebagai PPPK yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibunder sejak 2023. Dalam kesehariannya, ia berperan sebagai penyuluh agama Islam yang memberikan pembinaan dan edukasi keagamaan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Dadang Ramdani, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Jika terbukti bersalah, tentu ada konsekuensi terhadap status kepegawaiannya,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Sorotan Publik dan Proses Hukum

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir tindak kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun, terlebih jika dilakukan oleh pegawai negeri.

Penyidik memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Pemeriksaan saksi serta pendalaman alat bukti masih dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Tragedi ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan anak dalam lingkup keluarga. Aparat berkomitmen mengungkap secara tuntas penyebab kematian korban sekaligus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *