Bahlil Targetkan Mandatori E20 pada 2028, Tekan Impor dan Kejar Swasembada Energi
2028, BBM Campur Etanol 20 Persen
JAKARTA, Matanews — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan mewajibkan kandungan etanol sebesar 20 persen dalam bahan bakar minyak (BBM) atau E20 paling lambat pada 2028. Kebijakan ini diarahkan untuk memangkas impor bensin yang selama ini membebani neraca perdagangan dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Komitmen tersebut disampaikan Bahlil dalam forum Indonesia Economic Outlook (IEO) 2026 yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
“Kami akan mendorong yang namanya etanol, E20 pada 2028,” ujarnya.
Jurang Produksi dan Konsumsi
Bahlil memaparkan, produksi bensin nasional pada 2025 tercatat sekitar 14,27 juta kiloliter (KL), sementara kebutuhan domestik mencapai 37,3 juta KL. Selisih sebesar 23,03 juta KL itu harus dipenuhi melalui impor.
Ke depan, kebutuhan bensin diperkirakan terus meningkat hingga mendekati 40 juta KL per tahun. Namun kapasitas produksi dalam negeri masih bertahan di kisaran 14 juta KL. Tanpa terobosan kebijakan, ketergantungan impor dinilai akan semakin dalam.
“Sampai ayam tumbuh gigi, kalau kita enggak kreatif untuk melakukan ini (campuran etanol), enggak akan bisa kita dalam negeri semua,” kata Bahlil.
Mandatori E20 diproyeksikan menjadi instrumen transisi menuju swasembada energi. Dengan pencampuran bioetanol 20 persen, konsumsi bensin murni dapat ditekan, sehingga kebutuhan impor berkurang signifikan.

Peta Jalan dan Insentif Industri
Kementerian ESDM tengah merampungkan peta jalan (roadmap) implementasi bioetanol. Dokumen tersebut akan menjadi landasan teknis, mulai dari kesiapan pasokan bahan baku, infrastruktur distribusi, hingga standar mutu BBM campuran.
Pemerintah juga menyiapkan skema insentif bagi investor yang membangun fasilitas produksi etanol di dalam negeri. Insentif tersebut diharapkan menarik minat pelaku industri energi dan agribisnis untuk mempercepat pengembangan ekosistem bioetanol.
“Semua desain besar ini kita akan dorong, terakhir nanti kita tinggal impor tingkat crude-nya saja,” ujar Bahlil, merujuk pada target jangka panjang mengurangi impor produk jadi dan beralih pada pengolahan dalam negeri.
Respons Industri Otomotif dan Investasi Asing
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyebut kebijakan mandatori campuran etanol membuka peluang investasi baru. Perusahaan otomotif asal Jepang, Toyota, disebut tengah menjajaki partisipasi dalam pengembangan ekosistem bioetanol Indonesia.
Langkah tersebut sejalan dengan rencana penerapan awal campuran 10 persen (E10) sebelum ditingkatkan menjadi E20 pada 2028. Industri otomotif perlu menyesuaikan spesifikasi mesin agar kompatibel dengan BBM beroktan campuran etanol lebih tinggi.
Pabrik Bioetanol Mulai Dibangun
Di sisi hulu, penguatan kapasitas produksi mulai digerakkan. Pada awal Februari 2026, PT Pertamina bersama PT Sinergi Gula Nusantara membangun pabrik bioetanol berkapasitas 30 ribu KL per tahun di kawasan Pabrik Gula Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Direktur Transformasi dan Kelanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menyatakan fasilitas tersebut akan memproduksi 30 ribu KL bioetanol berbasis tebu setiap tahun. Proyek ini menjadi salah satu batu pijakan menuju mandatori E20.
Meski kapasitas awal masih jauh dari kebutuhan nasional, proyek tersebut dinilai sebagai sinyal keseriusan pemerintah dan BUMN energi dalam menggarap sumber energi terbarukan berbasis komoditas domestik.
Tantangan dan Prospek
Kebijakan E20 bukan tanpa tantangan. Ketersediaan bahan baku tebu dan potensi diversifikasi ke bahan baku lain seperti singkong menjadi faktor krusial. Selain itu, penyesuaian infrastruktur distribusi dan kesiapan kendaraan juga harus diperhitungkan.
Namun pemerintah meyakini, dengan perencanaan matang dan dukungan investasi, kebijakan ini dapat mengurangi defisit transaksi berjalan akibat impor BBM sekaligus menggerakkan sektor pertanian dan industri hilir.
Mandatori E20 pada 2028 menjadi bagian dari strategi besar transisi energi nasional—menjembatani kebutuhan energi fosil dengan penguatan energi terbarukan, sekaligus menekan ketergantungan Indonesia pada bensin impor. (Yor)






