Bali Serius!, BPJS Ketenagakerjaan Digenjot 30 November.
BPJS Bali Diperkuat Total!
DENPASAR, Matanews – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya percepatan perluasan cakupan jaminan ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan di Bali.
Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan mempercepat langkah-langkah strategis guna memastikan kelompok-kelompok pekerja nonformal seperti sulinggih, pemangku, dan berbagai pelaku adat mendapat perlindungan sosial yang memadai melalui alokasi anggaran dari APBD.
Dalam keterangan resmi Pemerintah Provinsi Bali yang dirilis pada Minggu (30/11/2025) di Denpasar, Koster menyebut bahwa perlindungan bagi pekerja rentan merupakan komitmen moral sekaligus tanggung jawab negara untuk menjaga ketenteraman masyarakat.

“Pemprov Bali mendorong percepatan kepesertaan, khususnya bagi pekerja rentan melalui alokasi anggaran dari APBD,” kata Koster.
Saat ini program perlindungan pekerja nonformal yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan telah menjangkau sekitar 11 ribu sulinggih dan pemangku.
Koster menilai capaian ini penting, namun masih perlu diperluas secara merata.
“Pekerjaan rohaniawan sangat mulia karena mendoakan agar alam dan manusia tetap dalam keadaan baik. Perlindungan ini sangat penting,” ujarnya.
Selain rohaniawan, sejumlah kelompok masyarakat lainnya juga menjadi perhatian, seperti petani, nelayan, pekerja seni, perangkat desa, pembuat banten (paiketan serati), pecalang, hingga lembaga adat.
Menurut Koster, seluruh elemen tersebut memegang peranan vital dalam kehidupan sosial budaya Bali, sehingga akses terhadap jaminan ketenagakerjaan tidak boleh timpang antarwilayah.
Koster menegaskan bahwa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian merupakan kebutuhan mendasar bagi pekerja rentan.
Ia berharap cakupan kepesertaan terus meningkat agar target universal coverage dapat terpenuhi.
Selain meningkatkan kepesertaan, Koster juga mengapresiasi upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola laporan keberlanjutan.
Menurut Gubernur Bali, penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni konsep pembangunan utuh dari kelahiran hingga kematian bagi seluruh masyarakat Bali.
Pemprov Bali telah memiliki landasan hukum kuat, seperti Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 19 Tahun 2017, yang menjadi dasar implementasi jaminan sosial secara universal.
“Ini adalah payung hukum bagi universal coverage,” tegasnya.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suandar, menyambut baik dorongan tersebut dan menilai komitmen Gubernur selaras dengan upaya menjaga keberlanjutan Bali sebagai daerah yang bertumpu pada budaya dan reputasi global.
“Pak Gubernur sangat peduli pada aspek keberlanjutan, budaya, dan reputasi Bali sebagai destinasi wisata dunia. Ini bukan hanya soal manfaat jangka pendek, tetapi keberlangsungan Bali di masa depan,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun depan diproyeksikan mendekati Rp1.000 triliun, sehingga penguatan tata kelola menjadi tanggung jawab besar bagi lembaga publik tersebut. (Dtw)






