Banding yang Berbalik Arah, Vonis Hakim Djuyamto Justru Diperberat
Banding Berujung Petaka Hakim Migor
JAKARTA,Matanews — Upaya melawan putusan pengadilan justru berujung petaka bagi hakim Djuyamto. Vonis 11 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya dalam perkara korupsi suap vonis lepas kasus minyak goreng kini diperberat menjadi 12 tahun penjara di tingkat banding. Sikap melawan yang ditempuh Djuyamto berubah menjadi bumerang.
Putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Albertina Ho, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto, pada Senin (2/1/2026). Majelis menyatakan Djuyamto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan menjatuhkan pidana lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta,” demikian amar putusan banding yang dibacakan majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis banding juga mempertegas mekanisme eksekusi denda. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Kasus ini berakar dari perkara suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara minyak goreng. Djuyamto, bersama dua hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, menjadi majelis hakim yang memutus perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan vonis lepas itu kemudian menyeret ketiganya ke meja hijau.
Jaksa mendakwa Djuyamto bersama Agam dan Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama. Total nilai suap yang diduga mengalir mencapai Rp 40 miliar, yang diberikan oleh para pengacara terdakwa korporasi minyak goreng, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei.
Uang suap tersebut, menurut dakwaan, dibagi-bagi kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dari pembagian tersebut, Djuyamto disebut menerima bagian sekitar Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima sekitar Rp 6,2 miliar.
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Djuyamto terbukti menerima suap sebesar Rp 9,21 miliar secara bertahap. Ia divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai suap yang diterimanya.
Menariknya, dalam pembelaannya, Djuyamto tidak meminta keringanan hukuman. Ia justru meminta dijatuhi vonis seadil-adilnya. Sikap itu disampaikannya saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada November 2025.
“Saya tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” ujar Djuyamto kala itu.
Namun, setelah divonis 11 tahun penjara, Djuyamto tetap mengajukan banding. Langkah tersebut justru berbuah pahit. Majelis banding menilai tidak ada alasan untuk meringankan hukuman, bahkan menilai perbuatan Djuyamto telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sementara itu, dua hakim lainnya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, tidak mengalami nasib serupa. Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menguatkan vonis keduanya. Mereka tetap dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti masing-masing sekitar Rp 6,4 miliar.
Kasus ini kembali menegaskan pesan keras peradilan: upaya hukum banding bukan selalu jalan keluar. Dalam perkara korupsi yang menyentuh integritas hakim, perlawanan justru bisa berujung pada hukuman yang lebih berat.(Zee)






