Bareskrim Dalami Dugaan TPPU PT Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Periksa Petinggi PT Dana Syariah Indonesia

JAKARTA, MatanewsDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Memeriksa Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Yang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penipuan Dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pemeriksaan Dilakukan Untuk Mendalami Peran Masing-Masing Tersangka Serta Menelusuri Aliran Dana Dalam Perkara Tersebut.Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Menyampaikan Bahwa Pemeriksaan Dilakukan Terhadap Dua Tersangka Berinisial TA Dan AR. Pemeriksaan Berlangsung Di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Pada Senin (9/2/2026).

TA Diketahui Menjabat Sebagai Direktur Utama Sekaligus Pemegang Saham PT Dana Syariah Indonesia. Sementara AR Merupakan Komisaris Dan Pemegang Saham Perusahaan Tersebut. Keduanya Diduga Memiliki Peran Penting Dalam Pengelolaan Dan Operasional Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Yang Dijalankan PT Dana Syariah Indonesia.

Satu Tersangka Lainnya Berinisial MY, Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Sekaligus Pemegang Saham Serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional Dan PT Duo Properti Lestari, Belum Dapat Memenuhi Panggilan Penyidik. Melalui Penasihat Hukumnya, MY Menyampaikan Tidak Dapat Hadir Karena Alasan Kesehatan, Sehingga Pemeriksaan Akan Dijadwalkan Ulang.

Ade Safri Menambahkan, Pemeriksaan Perdana Terhadap Para Tersangka Difokuskan Untuk Menggali Peran Masing-Masing Dalam Dugaan Tindak Pidana Serta Menelusuri Aliran Dana Yang Diduga Berasal Dari Hasil Kejahatan. Penyidik Juga Mendalami Mekanisme Pengelolaan Dana Dan Pola Transaksi Yang Digunakan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri Menetapkan Ketiga Tersangka Atas Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Penipuan, Penipuan Melalui Media Elektronik, Pemalsuan Pencatatan Laporan Keuangan, Serta Tindak Pidana Pencucian Uang. Dugaan Tindak Pidana Tersebut Diduga Dilakukan Dengan Memanfaatkan Penyaluran Pendanaan Kepada Masyarakat Melalui Proyek-Proyek Fiktif.

Dalam Modus Operandi Yang Diungkap Penyidik, PT Dana Syariah Indonesia Diduga Menggunakan Data Borrower Aktif Yang Masih Terikat Perjanjian Dan Rutin Membayar Angsuran Untuk Dilekatkan Pada Proyek Fiktif Tanpa Sepengetahuan Pihak Terkait. Data Tersebut Kemudian Ditampilkan Di Platform Digital Perusahaan Untuk Menarik Minat Para Lender Agar Menanamkan Dana.

Permasalahan Mulai Terungkap Pada Juni 2025 Saat Para Lender Mencoba Menarik Dana Pokok Dan Imbal Hasil Yang Telah Jatuh Tempo. Namun, Dana Tersebut Tidak Dapat Dicairkan, Termasuk Imbal Hasil Yang Dijanjikan Sebesar 16 Hingga 18 Persen. Berdasarkan Data Bareskrim, Kasus Ini Diduga Menimbulkan Kerugian Dengan Jumlah Korban Mencapai Sekitar 15.000 Orang Dalam Kurun Waktu 2018 Hingga 2025.[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *