Bareskrim Periksa Dua Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Bergerak, Skandal Investasi Syariah 

JAKARTA, MatanewsDirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mulai memeriksa para tersangka dalam kasus dugaan kecurangan (fraud) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, dua orang memenuhi panggilan penyidik, sementara satu tersangka absen dengan alasan sakit.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan terhadap jajaran petinggi PT DSI dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan pendanaan perusahaan tersebut.

“Pemanggilan yang sudah dilayangkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terhadap petinggi PT DSI, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TA, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI; MY, mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta AR, Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Bareskrim
Ade Safri menjelaskan, tersangka TA dan AR hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Sementara itu, tersangka MY tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan.

“Satu tersangka atas nama TA dan yang kedua atas nama AR. Untuk tersangka MY mengonfirmasi melalui penasihat hukumnya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini dengan alasan sakit,” ujar Ade Safri.

Ia menambahkan, pemeriksaan difokuskan pada pendalaman dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, termasuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Semua kami dalami, termasuk aliran dana dan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri.

Dugaan Kejahatan Berlapis

Ade Safri menjelaskan ketiga tersangka telah ditetapkan sejak Kamis (5/2/2026). Mereka diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan dan pembukuan palsu atau tanpa dokumen pendukung yang sah.

Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain itu, penyidik juga menjerat ketiganya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat yang dilakukan PT DSI melalui proyek-proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi peminjam (borrower) yang sudah ada.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Ade Safri.

Telusuri Aset dan Jejak Uang

Bareskrim Polri saat ini juga mengoptimalkan upaya penelusuran aset para tersangka untuk memulihkan kerugian para korban. Penyidik menggunakan metode follow the money guna mengidentifikasi aliran dana hasil tindak pidana serta lokasi harta yang diduga disembunyikan.

“Tim penyidik terus mengoptimalkan penelusuran aset, mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” ujar Ade Safri.

Kasus ini bermula dari dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia terhadap para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang diungkap penyidik adalah pembuatan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam yang telah ada, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.(Zee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *