Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu dan Vape Etimodate di Jakarta Selatan

Bareskrim Bongkar Sindikat Jaksel

JAKARTA, Matanews – Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jenis sabu serta rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung zat Etimodate di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, dua kurir diamankan bersama barang bukti yang ditaksir bernilai lebih dari Rp2,2 miliar. Aparat menyebut penindakan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 5.080 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Dua Kurir Ditangkap di Pancoran

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.13 WIB di Jalan Daksa Piun, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Dua tersangka yang diamankan yakni Rustiadi (32), warga Lampung, dan Muhamad Jumaryanto (26), warga Tangerang.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, keduanya berperan sebagai kurir yang mengambil dan mengedarkan narkotika atas perintah seorang buronan berinisial Mr. XX yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tim kami melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Sekitar pukul 00.13 WIB, dua kurir kami hentikan di Jalan Daksa Piun. Dari kantong belanja Alfamart, kami temukan sabu dan vape yang mengandung Etimodate,” ujar Eko dalam keterangan pers.

Bareskrim
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu dan Vape Etimodate di Jakarta Selatan

Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah

Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu kantong belanja berisi satu bungkus plastik cokelat berisi sabu serta tiga bungkus plastik hitam yang masing-masing memuat 50 cartridge vape merek XMEN yang diduga mengandung Etimodate.

Selain itu, dari Rustiadi ditemukan dua plastik kecil sabu, uang tunai Rp5,574 juta, satu unit telepon genggam, dan dompet. Sementara dari Muhamad Jumaryanto diamankan pil tramadol, aprazolam, pipet kaca, telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Limo hitam bernomor polisi B 1502 JRB lengkap dengan kunci dan STNK.

Berdasarkan pengakuan awal, keduanya telah tiga kali menjalankan tugas serupa, dengan upah Rp2,5 juta untuk setiap pengiriman. Sebelumnya, mereka mengambil barang di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Potensi Selamatkan Ribuan Jiwa

Brigjen Eko menegaskan nilai total barang bukti mencapai Rp2.251.800.000. Penindakan ini dinilai signifikan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah ibu kota.

“Ini bukti keseriusan Bareskrim Polri dalam menindak peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Penyidik masih memburu sosok Mr. XX yang diduga mengendalikan jaringan melalui media sosial.

Kasus ini menyoroti penggunaan platform digital dalam mengatur distribusi narkotika, termasuk pengemasan dalam bentuk vape yang berpotensi menyasar kalangan muda. Aparat menilai pola ini menjadi tantangan baru dalam penegakan hukum karena memanfaatkan celah transaksi daring.

Dengan pengungkapan ini, Polri menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba, sekaligus mengingatkan para pelaku bahwa pengawasan dan penindakan akan terus diperketat di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *