Bareskrim Sita Rp4 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Fraud PT DSI

Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Rabu

Bareskrim Sita Rp4 Miliar Dana Syariah Dalam Penyedikian 

JAKARTA, Matanews – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang senilai lebih dari Rp4 miliar dalam penyidikan kasus dugaan fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan dilakukan dari puluhan rekening milik terlapor maupun pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.

dalam
Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Rabu

“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ade menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilakukan PT DSI. Selain uang tunai di rekening, penyidik juga menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan penyaluran dana dari masyarakat.

Penyidik turut menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower atau peminjam yang sebelumnya dijaminkan di PT DSI. Dokumen-dokumen tersebut diamankan saat penggeledahan di kantor pusat perusahaan.

“Disita saat dilakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT DSI,” ujar Ade.

Tak hanya aset tidak bergerak, Bareskrim juga menyita aset bergerak milik PT DSI berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor. Selain itu, sejumlah surat serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana turut diamankan untuk kepentingan pembuktian.

Dalam perkembangan penyidikan, Ade menyampaikan bahwa hingga Selasa (27/1/2026), penyidik telah memeriksa 46 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lender atau pemilik modal, borrower, hingga internal PT DSI.

Untuk tahap selanjutnya, penyidik berencana memeriksa sejumlah ahli guna memperkuat konstruksi perkara. Para ahli tersebut berasal dari berbagai disiplin yang relevan dengan kasus ini.

“Ahli financial technology dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,” kata Ade.

Ia menegaskan, penyidikan kasus dugaan fraud PT DSI akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Bareskrim, kata dia, berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, Subdirektorat II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen sah, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut berkaitan dengan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia. Sebelumnya, pada Jumat (23/1/2026), penyidik telah melakukan penggeledahan kantor PT DSI yang berlokasi di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti. [Itn]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *