Bawa 22 Kg Sabu Siap Edar, WN Pakistan Dibekuk Polisi di Jakarta Utara
WNA Pakistan Dicokok, 22 Kg Sabu Disita!
JAKARTA, Matanews – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang warga negara asing asal Pakistan berinisial HU (34). Dari tangan HU, polisi mengamankan 22 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di Jakarta.
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian di Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara, Senin (22/9/2025) malam. Sekitar pukul 19.50 WIB, gerak-gerik HU terlihat mencurigakan dengan membawa sebuah kantong berwarna hijau.
“Gerak-geriknya mencurigakan sehingga kami memutuskan untuk langsung bergerak. Saat diperiksa, kantong itu berisi sabu seberat 3 kilogram,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/9/2025).
Tak berhenti di situ, polisi menggiring HU menuju sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading. Di kamar yang disewanya, polisi menemukan dua koper besar. Isinya, sabu dengan total berat 19 kilogram.
“Barang bukti keseluruhan mencapai 22 kilogram sabu. Diduga barang haram ini berasal dari Aceh dan akan diedarkan di Jakarta,” ungkap Ade.
Polisi menduga HU merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar siapa pemasok dan jaringan distribusi di ibu kota.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami tidak berhenti pada kurir, tetapi akan telusuri hingga aktor intelektualnya,” tegas Ade.
Penangkapan ini menjadi catatan penting bahwa Jakarta tetap menjadi pasar potensial peredaran narkotika. Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi bangsa. Kami terus berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat,” kata Ade menambahkan.
HU kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Wly)




Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7