BEI Siapkan Kenaikan Batas Free Float, Ratusan Emiten Terancam Sanksi
BEI Siapkan Kenaikan Batas Free Float Naik, Ratusan Emiten Terancam!
JAKARTA, Matanews — Bursa Efek Indonesia berencana menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini berpotensi berdampak luas, mengingat masih ratusan emiten tercatat belum memenuhi ketentuan tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan terdapat 267 emiten yang saat ini belum memenuhi ambang batas free float 15 persen. Dari jumlah tersebut, 49 emiten di antaranya memiliki kapitalisasi pasar besar dan memberikan kontribusi dominan terhadap total nilai pasar di bursa.
“Kalau kita zooming lagi nih 267 itu, ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90 persen dari total market cap,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurut Nyoman, BEI akan memprioritaskan pembenahan terhadap 49 emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar tersebut. Meski demikian, ia menegaskan seluruh emiten tetap wajib memenuhi ketentuan free float yang baru apabila aturan tersebut resmi diberlakukan.
“Jadi kita coba sasar dulu nih yang 49 ini, walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi,” kata dia.
Nyoman menjelaskan, puluhan emiten berkapitalisasi besar tersebut berasal dari berbagai sektor industri. BEI berencana menjadikan kelompok ini sebagai proyek percontohan (pilot project) dalam penerapan kebijakan kenaikan free float.
Dalam prosesnya, BEI akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memetakan langkah-langkah korporasi yang dapat dilakukan emiten guna memenuhi ketentuan tersebut. Langkah itu mencakup berbagai opsi aksi korporasi, seperti pelepasan saham oleh pemegang saham pengendali atau aksi penawaran saham tambahan.
“Kami di Bursa dan OJK men-support rencana-rencana mereka dan kita akan upayakan yang terbaik, termasuk mapping tindakan korporasi apa yang mereka dapat lakukan,” ujar Nyoman.
BEI juga menyiapkan konsekuensi tegas bagi emiten yang tetap tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam draf perubahan peraturan Bursa, yang memuat sanksi berjenjang mulai dari denda, suspensi perdagangan, hingga delisting atau penghapusan pencatatan saham.
Untuk sanksi suspensi, BEI menetapkan batas waktu maksimal selama 24 bulan. Apabila dalam periode tersebut tidak terdapat perbaikan, emiten terkait berpotensi dikeluarkan dari papan bursa.
“Kita kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspons, dikenakan sanksi, disuspensi,” ujar Nyoman.
Dalam skema delisting tersebut, BEI tetap mewajibkan emiten melakukan perlindungan terhadap investor publik. Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah kewajiban buyback saham oleh emiten yang akan dihapus pencatatannya.
“Nah pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor. Apa? Buyback,” kata Nyoman.
Rencana kenaikan batas free float ini dinilai sebagai upaya BEI untuk meningkatkan likuiditas pasar, memperbaiki tata kelola emiten, serta memperkuat perlindungan investor di pasar modal Indonesia.(Zee)





