Bela Istri dari Jambret, Suami Jadi Tersangka,Terancam 6 Tahun!
Bela Nyawa Istri, Malah Terjerat Pidana!
JAKARTA, Matanews — Seorang perempuan bernama Arsita Minaya menyampaikan permohonan keadilan kepada publik dan aparat penegak hukum terkait perkara hukum yang menimpa suaminya, Hogi Minaya. Ia menyebut suaminya terancam hukuman penjara hingga 6 tahun setelah berupaya menggagalkan aksi penjambretan yang menimpanya.
Dalam keterangannya, Arsita menceritakan peristiwa tersebut terjadi saat ia dan suaminya tengah mengantar pesanan dagangan. Saat itu, ia menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang diduga membawa senjata tajam berupa cutter dan memutus tali tas miliknya.
Melihat istrinya dalam kondisi terancam, Hogi Minaya disebut bereaksi spontan dengan mencoba menghentikan pelaku. Upaya tersebut, menurut Arsita, dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan istrinya dan mengambil kembali barang yang dirampas.
Namun, dalam peristiwa itu, salah satu pelaku kabur menggunakan sepeda motor dan mengalami kecelakaan tunggal hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada proses hukum terhadap Hogi Minaya, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Suami saya tidak pernah berniat melukai apalagi menghilangkan nyawa siapa pun. Ia hanya membela diri dan keluarga,” kata Arsita dalam pernyataan tertulisnya.
Ia mengungkapkan kekecewaan karena pelaku kejahatan telah meninggal dunia, sementara suaminya justru harus menjalani proses hukum. Arsita menyebut suaminya kini dikenakan kewajiban pemantauan dengan gelang elektronik atau GPS, yang menurutnya sangat memberatkan secara psikologis.
Pasangan tersebut mengaku berasal dari keluarga sederhana yang menggantungkan hidup dari berdagang jajanan pasar. Arsita mempertanyakan logika penegakan hukum yang menempatkan suaminya sebagai tersangka dalam peristiwa yang menurutnya merupakan bentuk pembelaan diri.
“Apakah membela istri dari ancaman senjata kini dianggap sebagai kejahatan,” ujarnya.
Arsita berharap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan lembaga terkait, dapat meninjau kembali perkara tersebut secara objektif dan berkeadilan. Ia juga berharap negara hadir untuk melindungi warga yang berada dalam situasi darurat saat menghadapi tindak kriminal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batasan pembelaan diri dan rasa keadilan dalam proses penegakan hukum.(Int)






