Bela Tanah Warisan Malah Digugat Jadi Tersangka Tambang

Tiga pemohon tersebut adalah Muhammad Mihzab, Syahdansyah, dan Abd. Rifai.

Pertahankan Tanah Warisan

KALTIM, Matanews — Sengketa tanah warisan di Kabupaten Paser memasuki babak baru setelah tiga warga setempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Mereka menggugat keabsahan penetapan status tersangka yang dinilai sarat kriminalisasi terhadap upaya mempertahankan hak keperdataan.

Tiga pemohon tersebut adalah Muhammad Mihzab, Syahdansyah, dan Abd. Rifai. Ketiganya merupakan ahli waris Dari Almarhum Bapak Bahar dan penerima kuasa dari Bapak Abat selaku cucu dari Almarhum Bapak Bahar, pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Desa Rantau Bintungan, Kecamatan Muara Samu.

Tanah
Tiga pemohon tersebut adalah Muhammad Mihzab, Syahdansyah, dan Abd. Rifai.

Permohonan praperadilan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang disematkan kepada para pemohon dengan sangkaan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yakni dugaan menghalang-halangi atau merintangi kegiatan usaha pertambangan.

Kuasa hukum para pemohon dari Firmly Law & Partner, Dian Wibowo, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh penyidik.

“Yang dipersoalkan dalam perkara ini bukan aktivitas pertambangan, melainkan sengketa hak atas tanah warisan. Klien kami hanya mempertahankan hak keperdataannya atas tanah yang sampai hari ini belum pernah dibebaskan atau diselesaikan secara sah,” kata Dian dalam keterangannya.

Menurut Dian, tindakan mempertahankan tanah warisan tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana. Ia menilai, penerapan pasal Minerba dalam konteks sengketa kepemilikan tanah justru berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak warga negara.

“Mempertahankan hak atas tanah tidak bisa dikriminalisasi. Hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat menekan warga yang sedang memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Praperadilan Masih Berlangsung

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN.Tgt dan mulai disidangkan sejak 8 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Hingga 22 Januari 2026, proses persidangan masih berlangsung dan sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim.

Praperadilan ini diajukan untuk menguji prosedur penetapan tersangka, termasuk apakah telah didukung oleh alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Tanah
Sengketa hak atas tanah warisan

Laporan Pidana dan Gugatan Perdata Berjalan Paralel

Selain menempuh jalur praperadilan, para pemohon juga mengambil langkah hukum lain dengan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan perbuatan melawan hukum ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Laporan tersebut tercatat dalam:

* Laporan Polisi Nomor: LP/B/463/XII/2025/SPKT/POLDA KALTIM
* Tanggal: 31 Desember 2025

Tak berhenti di situ, para ahli waris juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan:

* Nomor Perkara: 5/Pdt.G/2026/PN Tgt
* Agenda Sidang Perdana: Rabu, 4 Februari 2026

Langkah hukum pidana dan perdata yang ditempuh secara paralel ini, menurut kuasa hukum, bertujuan untuk membuka seluruh persoalan secara terang-benderang dan menguji keabsahan klaim atas tanah yang disengketakan.

Dikawal Tokoh Masyarakat dan Adat

Perkara ini mendapat perhatian luas dari unsur masyarakat sipil. Proses hukum tersebut dikawal langsung oleh Candra, Ketua DPC GRIB Jaya Paser, bersama Rizali, anggota organisasi tersebut, serta sejumlah tokoh adat Paser yang turut memantau jalannya persidangan.

Kehadiran tokoh adat dinilai penting mengingat tanah yang disengketakan memiliki nilai historis dan kultural bagi masyarakat setempat.

Seruan Tolak Kriminalisasi

Melalui pernyataan resmi, para pemohon dan kuasa hukumnya menyerukan agar aparat penegak hukum dan lembaga peradilan bertindak objektif, adil, dan tidak berpihak.

“Hukum harus berdiri di atas kebenaran dan keadilan, bukan tunduk pada kekuasaan atau kekayaan. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap warga negara yang memperjuangkan haknya,” tegas Dian Wibowo.

Para pemohon berharap majelis hakim praperadilan, hakim perkara perdata PMH, serta aparat penegak hukum yang menangani laporan pidana dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan berlandaskan prinsip Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *