Bendera Merah Putih Setengah Tiang Penghormatan Pahlawan Revolusi G30S, Ini Sejarahnya!
Bendera Merah Putih Setengah Tiang Penghormatan Pahlawan Revolusi G30S
JAKARTA, Matanews — Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia diminta mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang. Tradisi ini bukan sekadar seremoni, tapi bentuk penghormatan kepada pahlawan revolusi yang gugur dalam tragedi G30S/PKI 1965.
Kementerian Kebudayaan RI lewat Surat Edaran No. 8417/MK.L/TU.02.023/2025 menegaskan, seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat umum wajib menaikkan bendera setengah tiang pada 30 September, lalu kembali mengibarkan penuh pada 1 Oktober dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila.
Ketentuan bendera setengah tiang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Pasal 14 menyebut bendera harus dinaikkan ke puncak tiang dulu, berhenti sejenak, baru diturunkan ke posisi setengah tiang. Saat diturunkan, juga wajib dinaikkan penuh dulu, lalu diturunkan.
Posisi setengah tiang adalah sepertiga dari tinggi tiang. Waktu pengibaran berlaku pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Makna Sejarah
Peristiwa G30S/PKI 1965 adalah tragedi kelam bangsa yang menandai berakhirnya kekuasaan Presiden Soekarno dan lahirnya era Orde Baru di bawah Soeharto.
Pemberontakan yang dipimpin D.N. Aidit ini diawali penculikan serta pembunuhan tujuh perwira TNI AD di Lubang Buaya, dengan tujuan menggulingkan pemerintahan untuk membentuk negara komunis.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya konflik ideologi, pentingnya stabilitas politik, serta tekad bangsa Indonesia untuk menjaga persatuan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September jadi tanda berkabung nasional atas gugurnya tujuh perwira TNI AD yang diculik dan dibunuh kelompok G30S.
Keesokan harinya, 1 Oktober, bendera dikibarkan penuh sebagai simbol bangkitnya bangsa, tegaknya Pancasila, dan kemenangan rakyat Indonesia melawan pengkhianatan.
“Pengibaran ini pengingat sejarah agar generasi penerus tidak lupa pada pengorbanan pahlawan revolusi sekaligus meneguhkan Pancasila sebagai landasan bangsa,” bunyi imbauan resmi pemerintah.
Masyarakat yang hadir dalam upacara wajib berdiri tegak, menghormati bendera, bahkan bisa disertai lagu Indonesia Raya. Dengan begitu, prosesi tidak hanya simbolis, tetapi benar-benar jadi pelajaran sejarah hidup. (Int)




Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7