BFI Diduga Sewa Depkolektor Ganas Bersenjata Tajam, Bacok Warga Cimahi!
BFI Diduga Terlibat, Pelaku Bebas Berkeliaran!
CIMAHI, Matanews — Aksi perampasan kendaraan bermotor kembali mencoreng catatan kriminal jalanan di Jawa Barat. Pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, seorang warga bernama Iman Khoerudin menjadi korban kekerasan sekelompok debt collector bersenjata tajam di kawasan Kebon Kopian, Cimahi. Kelompok tersebut mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan BFI Finance.
Peristiwa bermula ketika beberapa pria tidak dikenal menghadang motor yang dikendarai Iman. Mereka kemudian memaksa Iman menyerahkan kendaraannya dengan dalih penarikan akibat tunggakan. Iman menolak dan mencoba mempertahankan haknya, namun perlawanan itu justru berujung kekerasan.
Dalam upaya melindungi kendaraannya, Iman diserang menggunakan senjata tajam. Sabetan benda tajam mengenai bagian kepala sebelah kanan, menyebabkan luka menganga. Kondisi itu membuat Iman terpojok dan akhirnya menyerahkan kendaraannya demi menghindari serangan lanjutan.
“Awalnya saya sedang jalan seperti biasa. Mereka langsung memaksa mengambil motor. Ketika saya bertahan, langsung disabet,” ujar Iman, saat diwawancara di kediamannya, Sabtu (15/11).

Pelanggaran UU Fidusia dan Instruksi Kapolri
Perlu diketahui aksi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia serta instruksi Kapolri yang menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak—apalagi menggunakan kekerasan di jalan umum. Penarikan wajib melalui penetapan pengadilan dan dilakukan petugas resmi yang kompeten, bukan oleh kelompok preman bersenjata.
Dalam berbagai kesempatan, kepolisian juga telah menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan di jalan termasuk tindak pidana perampasan dan penganiayaan. Namun, kejadian seperti ini masih kerap terjadi, terutama oleh kelompok depkolektor yang menggunakan intimidasi bersenjata.
Tokoh Adat Angkat Suara: Polisi Harus Bertindak Cepat
Peristiwa ini memancing perhatian luas, termasuk dari tokoh adat Girang Harta Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan, Dewi Kandiaty Paramesti Tine Yowargana yang akrab dikenal Ting Ting. Ia menilai praktik kekerasan jalanan semacam ini tak boleh lagi ditoleransi.
“Sangat disayangkan masih terjadi perampasan kendaraan dengan cara-cara kekerasan yang mengatasnamakan debt collector. Polisi harus menangani kasus ini dengan cepat dan tegas agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar Ting Ting.
Menurutnya, pembiaran terhadap tindakan seperti ini akan menimbulkan ketakutan masyarakat serta memupuk keberanian kelompok-kelompok yang beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Respons BFI: Pengakuan dan Permintaan Maaf
Dari sisi lain, terdapat pesan tertulis melalui WhatsApp dari perwakilan BFI Finance kepada keluarga korban. Isi pesan itu mengakui bahwa para pelaku merupakan “rekan lapangan” BFI.
“Selamat Malam Pak Husein, Saya Adit dari BFI, atas arahan Bapak Doni menyampaikan dengan setulus hati dengan kejadian yang sudah terjadi dan permasalahan sudah full ditanggung oleh BFI, kami harap Bapak memaafkan rekan kami yang dilapangan,” tulisnya.
Meski pihak perusahaan meminta maaf, fakta keterlibatan pihak ketiga bersenjata dalam penarikan tetap tidak sesuai hukum. Bahkan, pernyataan BFI dapat menjadi dasar hukum serius atas pelanggaran oleh mitra bisnis mereka.
Desakan Publik: Proses Hukum Tanpa Kompromi
Masyarakat dan tokoh adat mendesak Polres Cimahi untuk segera menindak lanjuti kasus ini. Tidak cukup hanya dengan permintaan maaf, pelaku penganiayaan dan perusahaan yang terlibat harus diproses secara hukum.
Ini menjadi cermin buruknya sistem pengawasan terhadap industri penagihan utang di Indonesia. Jika tidak segera dibenahi, korban berikutnya tinggal menunggu waktu.
Kasus ini kini menambah daftar panjang kekerasan jalanan oleh oknum debt collector. Masyarakat berharap aparat penegak hukum menjadikan insiden ini momentum untuk membersihkan praktik-praktik semacam itu dari jalanan Jawa Barat. (Red)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








