Bhante Bodhi Wijaya Bawa Pesan Damai dalam Proses Hukum Seorang Biksu
Wawancara Ekslusif

By Redaksi 02 Mei 2024, 21:29:07 WIB Sekitar Kita
Bhante Bodhi Wijaya Bawa Pesan Damai dalam Proses Hukum Seorang Biksu

Keterangan Gambar : Bhante Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno


MATANEWS, Jakarta - Dalam wawancara yang menginspirasi dengan Bhante Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno, beliau menyampaikan pesan dan harapan tertentu untuk masyarakat dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses hukum seorang biksu.

Bhante Bodhi Wijaya menyerukan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk memberikan nasehat-nasehat yang baik dan bijak kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Saya menekankan pentingnya damai dan perdamaian dalam menyelesaikan konflik serta mengembalikan hak-hak yang bukan menjadi hak seseorang." ucap Bhante Bodhi kepada Wartawan pada Kamis, (2/5/2024).

Baca Lainnya :

Selain itu, Bhante Bodhi Wijaya menegaskan pentingnya mengakui kesalahan secara fakta dan damai, serta menghormati nilai-nilai moral dan ajaran agama Buddha.

"Saya juga menekankan bahwa mencuri, baik secara harfiah maupun metaforis, adalah suatu pelanggaran serius dalam ajaran agama Buddha, yang tidak bisa ditoleransi." tegasnya.

Harapan Bhante Bodhi Wijaya adalah agar semua pihak dapat mengambil pembelajaran dari kasus yang sedang berjalan di PN Jakarta Utara, untuk kembali kepada ajaran Buddha yang mengajarkan kasih sayang kepada semua makhluk.

"Saya meminta agar sikap saling menghormati dan berwelas kasih diutamakan dalam menangani konflik dan masalah hukum." terangnya.

Dengan pesan damai dan kasih sayang yang disampaikan oleh Bhante Bodhi Wijaya diharapkan semua pihak dapat menemukan jalan keluar yang baik dan menyelesaikan masalah dengan kearifan dan toleransi. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

  1. jangan kepo 16 Mei 2024, 09:26:50 WIB

    Apabila seorang bhikkhu karena marah ingin melampiaskan amarahnya dan merasa tidak senang, menuduh bhikkhu lain tanpa dasar akan suatu pelanggaran parajika dengan niat : “Barangkali dengan demikian ia akan gugur dari kebhikkhuan”, dan setelah itu pada kesempatan lain baik diperiksa atau tidak ternyata hal itu tidak beralasan dan bhikkhu itu marah, maka ia melanggar peraturan sanghadisesa.

View all comments

Write a comment