BNN Ajak Kepala Desa Sulteng Bentengi Desa dari Narkoba
BNN: Desa Jadi Benteng Lawan Narkoba
PALU, Matanews — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Aris Seto mengajak para kepala desa di Sulawesi Tengah untuk terlibat aktif mendukung program Desa Bersih Narkoba atau Desa Bersinar sebagai benteng utama dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke akar rumput.
Ajakan itu disampaikan Suyudi saat menghadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan serta Deklarasi Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pola peredaran narkoba kini semakin masif dan tidak lagi terpusat di wilayah perkotaan.
“Bandar narkoba sekarang semakin lihai dan menyasar hingga ke wilayah pedesaan. Karena itu, keterlibatan aktif kepala desa, camat, dan kepala daerah menjadi kunci keberhasilan program Desa Bersinar,” ujar Suyudi.
Ia menjelaskan, pemerintah desa memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, desa menjadi garda terdepan karena memiliki kedekatan sosial dan kultural dengan masyarakat, sehingga lebih cepat mendeteksi serta merespons potensi penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil survei yang dimiliki BNN, Sulawesi Tengah saat ini menempati posisi ketiga secara nasional dalam peredaran narkoba. Kondisi tersebut dinilai sebagai tantangan serius yang harus dihadapi secara kolektif oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga aparatur desa.

“Ini pekerjaan rumah bersama. Tidak bisa diserahkan hanya kepada aparat penegak hukum,” kata Suyudi.
Ia menekankan bahwa program Desa Bersinar tidak hanya menitikberatkan pada penindakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba, tetapi juga mengedepankan pendekatan pencegahan, edukasi, serta rehabilitasi berbasis masyarakat. Melalui program ini, desa diharapkan mampu membangun ketahanan sosial yang kuat dan melindungi warganya, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika.
Suyudi juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam penguatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dukungan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa tahun 2026, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
“Kita tidak mungkin memenangkan perang melawan narkoba jika tidak dilakukan secara bersama-sama. Dengan komitmen dan sinergi semua pihak, desa dapat menjadi benteng utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Selain itu, Suyudi menyoroti peran Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan yang dinilai sebagai oasis keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan korban penyalahgunaan narkoba. Kehadiran Posbankum hingga ke tingkat desa, menurut dia, menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang inklusif.
“Posbankum ini penting, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan pengetahuan hukum dan akses ekonomi. Negara harus hadir sampai ke desa,” kata Suyudi.
Melalui sinergi program Desa Bersinar dan penguatan layanan bantuan hukum di tingkat desa, BNN berharap Sulawesi Tengah mampu menekan laju peredaran narkoba sekaligus membangun desa yang sehat, aman, dan berdaya.(Int)






