BNN–Bea Cukai Bongkar Pabrik Gelap Narkoba Jaringan Internasional di Apartemen Sudirman

BNN & Bea Cukai Bongkar Pabrik Narkoba

BNNBea Cukai Bongkar Pabrik Narkoba

JAKARTA, Matanews Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik gelap narkotika yang dikendalikan jaringan internasional di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (16/1/2026) setelah aparat menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif lintas instansi.

Pabrik gelap itu diketahui memproduksi cairan rokok elektrik (vape liquid) yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate, zat anestesi yang disalahgunakan dan kini marak diedarkan dalam bentuk cairan vape. Modus ini dinilai sebagai pola baru peredaran narkotika yang menyasar generasi muda dan pengguna rokok elektrik.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika jaringan internasional di wilayah DKI Jakarta.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua warga negara asing berinisial TK dan MK yang diduga kuat berperan sebagai peracik cairan narkotika untuk rokok elektrik,” ujar Aldrin dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Aldrin mengungkapkan, kecurigaan aparat bermula dari hasil pemantauan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap seorang WNA yang membawa satu koper dan tas ransel berisi sekitar 3.000 cartridge vape kosong. Barang tersebut kemudian dibawa menuju sebuah apartemen di kawasan Sudirman.

Setelah dilakukan penggerebekan di unit apartemen tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keberadaan pabrik gelap narkotika. Di bawah lemari wastafel, aparat menemukan satu botol besar berisi cairan bening yang diduga kuat mengandung etomidate.

Cairan narkotika tersebut disimpan dalam botol kaca berkapasitas enam liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton, dengan isi mencapai 4.919,5 mililiter. Cairan itu selanjutnya diracik dan dimasukkan ke dalam cartridge vape untuk diedarkan.

BNN
Badan Narkotika Nasional (Istimewa)

Selain narkotika, tim gabungan juga menyita berbagai barang bukti non-narkotika berupa 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, satu botol tetes plastik berwarna hitam, satu corong plastik, serta sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk operasional.

Uang tunai yang diamankan dari tersangka TK mencapai Rp6,39 juta dan 371 ringgit Malaysia, sedangkan dari tersangka MK sebesar Rp3,54 juta. Aparat juga menyita satu koper, tiga unit telepon genggam, dua tiket penerbangan internasional, serta satu lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring.

Dari hasil pemeriksaan awal, TK mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AD yang diduga sebagai pengendali jaringan. TK juga mengungkapkan menerima uang operasional sebesar Rp6,39 juta untuk melakukan perjalanan ke Indonesia dan menjalankan produksi cairan vape mengandung narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru.

“Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Aldrin.

Melalui pengungkapan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, terutama jaringan internasional yang memanfaatkan modus dan teknologi baru seperti rokok elektrik.

Aldrin juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui layanan resmi BNN di telepon 184 atau kepada aparat penegak hukum terdekat.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus,” pungkasnya. (yor)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *