BNN Ingatkan Bahaya Gas Tertawa, Legal tapi Mematikan
BNN: Whip Pink Bisa Merenggut Nyawa
JAKARTA, Matanews — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan gas tertawa atau Whip Pink yang mengandung dinitrogen oksida (N2O). Zat ini kerap disalahgunakan untuk efek euforia, namun berisiko menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, hingga kematian.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, di luar konteks medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan sensasi euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.
“Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen atau hipoksia,” kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/1/2026)
Atas dasar itu, Suyudi mengimbau masyarakat agar tidak pernah mencoba-coba mengonsumsi gas tertawa, meskipun penggunaannya kerap dipersepsikan aman karena dijual bebas.

Secara hukum, Suyudi menjelaskan hingga awal 2026 gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zat tersebut juga belum tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis narkotika dan zat berpotensi menimbulkan ketergantungan.
“Akibatnya, peredaran Whip Pink di Indonesia masih legal dan sulit ditindak secara pidana narkotika, meskipun dampaknya jelas berbahaya,” ujarnya.
Meski demikian, Suyudi menyoroti tren global yang menunjukkan semakin ketatnya regulasi terhadap N2O. Di sejumlah negara, gas tersebut mulai diklasifikasikan sebagai zat terlarang apabila digunakan untuk tujuan rekreasi, menyusul meningkatnya kasus penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja.
BNN juga mengungkapkan bahwa gas tertawa dijual secara bebas di berbagai platform belanja daring dan media sosial dengan kedok alat kuliner, khususnya sebagai pengisi dispenser krim kocok atau whipped cream.
Modus utama penyalahgunaan, kata Suyudi, adalah penjualan tabung kecil berisi N2O atau whippits yang menyasar remaja atau individu pencari efek mabuk. Gas tersebut sering dipasarkan dengan nama yang menyamarkan fungsinya, seperti Whip Pink, dan dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu.
“Selain tabung kecil, kami juga menemukan N2O dalam tabung besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok,” kata Suyudi.
BNN menegaskan akan terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi publik, pengawasan peredaran, serta koordinasi lintas kementerian untuk mengantisipasi potensi pengaturan hukum yang lebih ketat di masa mendatang.(Int)






