BPJPH Tekankan Pendampingan UMK Jelang Wajib Halal 2026

BPJPH TEKANKAN UMK KEJAR HALAL, NEGARA TURUN TANGAN!

Jakarta, Matanews– Menjelang implementasi penuh kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, pemerintah menilai pendampingan terhadap usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi faktor penentu keberhasilan. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa tanpa kerja bersama yang terkoordinasi, target sertifikasi halal nasional berisiko tersendat(4/2/26).

Menurut Haikal, hingga kini masih banyak UMK yang belum memiliki sertifikat halal. Situasi ini menuntut peran aktif seluruh pemangku kepentingan, terutama Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berada di garis depan layanan bagi pelaku usaha kecil.
BPJPH

Haikal menekankan bahwa LP3H tidak hanya berfungsi sebagai penghubung administratif dalam proses sertifikasi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun tertib halal di tingkat akar rumput.

Ia menilai, tantangan terbesar bukan hanya pada kuantitas UMK yang harus disertifikasi, melainkan juga pada kualitas pendampingan, disiplin prosedur, serta keseragaman standar kerja di seluruh daerah.

BPJPH, kata Haikal, terus melakukan penguatan LP3H secara berkelanjutan. Upaya tersebut dijalankan secara terpadu melalui kedeputian di lingkungan BPJPH, serta didukung oleh Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Balai PJPH) dan Loka PJPH yang tersebar di berbagai daerah.

Dengan pola penguatan ini, pemerintah berharap LP3H semakin profesional, solid, dan berdaya guna dalam mendampingi UMK.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, EA Chuzaemi Abidin, mengatakan percepatan sertifikasi halal bagi UMK diperkuat melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LP3H yang digelar pada awal Februari.

Rakornas tersebut diikuti oleh 309 LP3H dari seluruh Indonesia. Forum ini menjadi momentum konsolidasi nasional untuk menyatukan langkah, meningkatkan kinerja pendampingan, serta memperkuat peran LP3H dalam menghadapi tenggat Wajib Halal 2026.

Dengan waktu yang kian sempit, BPJPH menilai bahwa kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan. Tanpa pendampingan yang masif dan terstruktur, jutaan UMK berisiko tertinggal dan terhambat mengakses pasar yang semakin menuntut kepastian halal.

Wajib Halal 2026 bukan sekadar regulasi, melainkan transformasi besar dalam tata kelola produk nasional—dan UMK berada di pusat perubahan itu.
[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *