Buruh Menanti Kepastian UMP 2026, Pemerintah Masih Meramu Formula Baru

Zee
buruh masih menunggu kejelasan arah kebijakan upah minimum. Pemerintah disebutnya belum memberikan gambaran final

Buruh Gelisah, UMP 2026 Tak Kunjung Terbit

JAKARTA, Matanews – Ketidakpastian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali menyeruak setelah pemerintah batal mengumumkan besaran kenaikan upah pada (21/11/2024) lalu tenggat yang semestinya diatur ketat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hingga akhir November, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis keputusan final dan menyebut pemerintah tengah merapikan regulasi baru yang akan menjadi dasar formula UMP tahun depan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini serikat

Buruh
buruh masih menunggu kejelasan arah kebijakan upah minimum. Pemerintah disebutnya belum memberikan gambaran final

“Apakah nanti bentuknya PP ada perubahan atau dalam bentuk permenaker, kami juga masih menunggu,” ujar Ristadi dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Menurut dia, belum ada tanda-tanda kebuntuan dalam pembahasan tingkat daerah karena seluruh Dewan Pengupahan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. “Belum ada deadlock. Mereka belum bisa bergerak selama formula pusat belum turun,” ucapnya.

Perselisihan Angka Kenaikan Dinilai Wajar

Meski demikian, Ristadi tidak menampik adanya silang pendapat antara buruh dan pengusaha terkait angka kenaikan upah ideal untuk 2026. Perbedaan pandangan itu, katanya, merupakan dinamika tahunan menjelang penetapan UMP.

KSPN, lanjut dia, telah mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 16 Oktober 2025 untuk meminta pemerintah tidak lagi menerapkan pola kenaikan upah seragam seperti yang terjadi pada UMP 2025 sebesar 6,5 persen untuk seluruh provinsi.

“Kami tidak sepakat jika kenaikan upah minimum dipukul rata. Daerah dengan upah tinggi akan makin tinggi, sementara daerah dengan upah rendah kenaikannya tetap kecil,” kata Ristadi. Ia menilai penerapan formula seragam akan memperlebar ketimpangan upah antarwilayah.

Serikat buruh mendorong agar pemerintah memberikan kenaikan lebih signifikan di provinsi dengan tingkat upah rendah untuk mempersempit disparitas nasional.

Kemnaker: Tak Lagi Terikat PP 36/2021

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi terikat ketentuan PP 36/2021. Hal itu menjadi alasan Kemnaker tidak mengumumkan UMP 2026 meski batas waktu telah terlewati.

“Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Kalau satu angka, disparitas tetap terjadi,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan (20/11/2025).

Konsep yang tengah disusun pemerintah memberikan ruang bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi untuk menerapkan kenaikan upah lebih besar dibandingkan wilayah yang ekonominya stagnan.

Kebijakan ini berbeda dengan tahun sebelumnya, ketika Presiden Prabowo menetapkan kenaikan UMP 2025 secara nasional sebesar 6,5 persen. Untuk UMP 2026, pemerintah menyerahkan keputusan kepada kepala daerah berdasarkan kajian Dewan Pengupahan provinsi dan kabupaten/kota.

Menanti Akhir dari Ketidakpastian

Ketidakjelasan formula baru ini membuat serikat buruh gelisah sekaligus waspada. Di sisi lain, pemerintah beralasan penyempurnaan formula diperlukan untuk menghasilkan kebijakan upah yang lebih berkeadilan.

Hingga kini, seluruh pihak masih menunggu kapan pemerintah mengetuk keputusan final mengenai arah UMP 2026 sebuah keputusan yang akan berdampak langsung pada jutaan buruh di seluruh Indonesia. (Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *