Camat Idanogawo Akui Penjaringan Perangkat Desa Sandruta Cacat Prosedur
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 86
Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54
Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54
Matanews.id, Nias Idanogawo – Camat Idanogawo Drs. Anotona Harefa akui bahwa penjaringan perangkat desa Sandruta adalah cacat prosedur,”ucap camat Idanogawo, Selasa (25/01/2022).
Pansel penjaringan perangkat desa Sandruta membuka pendaftaran dari tanggal 25 November sampai tanggal 03 Desember 2021
Setelah panitia penjaringan perangkat desa Sandruta membuka pendaftaran maka ada empat orang yang mendaftar yaitu :
1. Hati Niat Zebua
2. Meidar Niat Hura
3. Septriyanti Zebua
4. Waras Melianus Hura
Dan ada dua orang yang belum lengkap berkas sampai tanggal 03 Desember 2021 yaitu : 1. Hati Niat Zebua dan 2. Waras Melianus Hura.
Namun panitia memperpanjang waktu untuk melengkapi berkas kepada calon perangkat desa, sementara dalam pengumuman panitia penjaringan perangkat desa Sandruta tidak ada perpanjangan waktu ketika para calon perangkat desa Sandruta tidak melengkapi berkas sesuai ketentuan dan regulasi yang ada.
Camat Idanogawo Drs. Anotona Harefa keterangan jumpa persnya di ruang kerjanya, sampaikan bahwa kami dari pihak kecamatan Idanogawo telah memberi surat kepada Pj. Kepala desa Sandruta dan ini merupakan surat camat sebelum kami, dan surat kami kedua adalah susulan surat yang pertama, dan bentuk upaya kami secepatnya pemerintah desa Sandruta melakukan klarifikasi, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak pemerintah desa Sandruta,”ujar camat Idanogawo.
Permasalahan pada penjaringan calon perangkat desa Sandruta adalah karena ada pengaduan atau laporan dari calon itu sendiri menyampaikan bahwa pelaksanaan penjaringan perangkat adalah cacat prosedur dan menyalahi aturan dan regulasi, karena panitia memperpanjang waktu bagi calon perangkat desa yang belum lengkap. Dan adanya anggota panitia atas nama Yaredi Hura tidak menandatangani karena alasan tidak setuju dengan keputusan rekan panitianya tidak patuhi regulasi dan karena kangkangi Perbub Nomor 71 tahun 2016.
Camat menegaskan bahwa hasil kerja panitia penjaringan perangkat desa Sandruta adalah cacat prosedur, perlu adanya klarifikasi dari pemerintah desa Sandruta, dan di pastikan agar menghasilkan keputusan dan kebijakan sesuai aturan yang berlaku,”tegas camatnya.(ArG).


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7