Dasco Tegaskan DPR Tak Bahas Revisi UU Pilkada
Dasco Tegaskan DPR Tak Bahas Pilkada
JAKARTA, Matanews — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat tidak tengah membahas Revisi Undang-Undang Pilkada. Penegasan itu disampaikan Dasco usai menggelar rapat terbatas bersama pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan Revisi Undang-Undang Pemilu sekaligus merespons wacana yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah.
“Tidak ada pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco singkat menepis isu yang beredar.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa fokus DPR saat ini adalah penyempurnaan Revisi Undang-Undang Pemilu. Ia memastikan, dalam rancangan undang-undang tersebut, sistem pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“DPR fokus bahas revisi UU Pemilu. Dalam RUU Pemilu, khusus Pilpres tetap dipilih langsung rakyat,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang ramai diperbincangkan publik tidak memiliki dasar dalam agenda legislasi DPR saat ini. Ia menjelaskan bahwa Revisi Undang-Undang Pilkada belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun berjalan.
“Kami tadi sudah berbincang-bincang dan bersepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco.

Ia menambahkan, pimpinan Komisi II DPR juga telah menyampaikan hal serupa beberapa hari sebelumnya, bahwa hingga kini DPR belum memiliki rencana membahas perubahan sistem pemilihan kepala daerah, termasuk wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
“Sehingga apa yang berkembang di luar terkait kepala daerah dipilih oleh DPRD itu bukan agenda DPR saat ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bentuk koordinasi antara pemerintah dan DPR dalam menyikapi dinamika serta perhatian publik terhadap isu kepemiluan.
“Pemerintah, pimpinan DPR, dan pimpinan Komisi II berkoordinasi membicarakan RUU Pemilu sekaligus wacana yang berkembang di masyarakat terkait sistem pemilihan kepala daerah. Ini kami diskusikan secara lengkap,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan, diskusi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman antara pemerintah dan DPR serta meredam potensi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Dengan penegasan tersebut, pimpinan DPR RI bersama pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada. Pemerintah dan DPR sepakat menjaga kepastian hukum serta memastikan proses demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip pemilihan langsung oleh rakyat, sembari memusatkan perhatian pada penyempurnaan Undang-Undang Pemilu.(Int)






