Dasco Tegaskan Layanan PBI Tetap Aktif 3 Bulan
Dasco Pastikan Layanan Kesehatan PBI Tetap Berjalan
JAKARTA, Matanews — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Memastikan Masyarakat Miskin Dan Rentan Tetap Memperoleh Layanan Kesehatan Melalui Skema Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Menyusul Keluhan Publik Terkait Penonaktifan Kepesertaan. Kepastian Ini Merupakan Hasil Langkah Cepat DPR Yang Menggelar Rapat Konsultasi Lintas Kementerian Dan Lembaga Bersama Pemerintah.
Kesepakatan Tersebut Disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Usai Rapat Konsultasi Antara Pimpinan DPR Bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, Dan Komisi XI Dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN Atau Kepala Bappenas, Kepala Badan Pusat Statistik, Serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Pada Senin (9/2/2026).
Dalam Rapat Tersebut, DPR Dan Pemerintah Menyepakati Bahwa Layanan Kesehatan Bagi Peserta PBI Tetap Berjalan Selama Tiga Bulan Ke Depan Dan Iuran Kepesertaan Tetap Dibayarkan Oleh Pemerintah. Selama Masa Transisi Ini, Pembenahan Data Kepesertaan Menjadi Fokus Utama Untuk Memastikan Ketepatan Sasaran Program.
Sufmi Dasco Ahmad Menegaskan Kesepakatan Ini Diambil Sebagai Bentuk Kehadiran Negara Agar Masyarakat Miskin Dan Rentan Tidak Kehilangan Akses Layanan Kesehatan Akibat Persoalan Administratif. DPR Dan Pemerintah, Kata Dia, Berkomitmen Menjaga Keberlangsungan Pelayanan Kesehatan Tanpa Gangguan.
Lebih Lanjut, DPR Dan Pemerintah Menugaskan Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, Badan Pusat Statistik, Dan BPJS Kesehatan Untuk Melakukan Pengecekan Serta Pemutakhiran Data Desil Dengan Menggunakan Data Pembanding Terbaru. Langkah Ini Dinilai Krusial Untuk Memastikan Kepesertaan PBI Benar-Benar Tepat Sasaran Dan Menghindari Kesalahan Inklusi Maupun Eksklusi.
Kesepakatan Berikutnya Menegaskan Pentingnya Optimalisasi Anggaran Yang Telah Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Agar Digunakan Secara Efektif, Berbasis Data Yang Akurat, Serta Menjangkau Masyarakat Yang Benar-Benar Berhak. DPR Menilai Persoalan PBI Tidak Semata Menyangkut Aspek Teknis Anggaran, Tetapi Juga Perlindungan Sosial Dasar Warga Negara.
Selain Itu, DPR Menekankan Agar BPJS Kesehatan Lebih Proaktif Melakukan Sosialisasi Dan Memberikan Notifikasi Kepada Masyarakat Apabila Terjadi Penonaktifan Kepesertaan, Baik PBI Maupun Peserta Bukan Penerima Upah Yang Ditanggung Pemerintah Daerah. Transparansi Informasi Dinilai Penting Agar Masyarakat Tidak Kehilangan Hak Layanan Kesehatan Tanpa Penjelasan Yang Memadai.
Sebagai Langkah Jangka Menengah Hingga Panjang, DPR Dan Pemerintah Sepakat Untuk Terus Memperbaiki Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional Secara Menyeluruh Melalui Integrasi Data Lintas Kementerian Dan Lembaga Menuju Satu Data Tunggal. Upaya Ini Diharapkan Menjadi Fondasi Penguatan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional Yang Berkeadilan, Berkelanjutan, Dan Minim Polemik Di Masa Mendatang. [Red]






