Debt Collector Kabur Disisir Polisi
Penertiban Debt Collector Polsek Cengkareng Gelar Patroli
JAKARTA, Matanews — Dalam upaya merespons keresahan masyarakat terkait maraknya praktik penarikan kendaraan yang kerap dilakukan secara paksa, Polsek Cengkareng melaksanakan kegiatan penertiban debt collector atau mata elang di wilayah hukumnya, Jumat (21/11/2025).
Operasi patroli ini menjadi bagian dari strategi Polri dalam memastikan ruang publik tetap aman dari tindakan intimidatif yang belakangan banyak dikeluhkan warga.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.30 WIB itu dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Cengkareng, IPDA Jusra Firdaus, S.H., didampingi lima personel. Mereka bergerak menyisir sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas kelompok penagih utang yang kerap memantau kendaraan pembiayaan.
Adapun rute patroli meliputi Jalan Daan Mogot depan Toko Ananda, SPBU Sumur Bor, Komplek Imigrasi, Jalan Utama Raya, Outer Ring Road Pintu Air, hingga kawasan Jembatan Baru Cengkareng. Seluruh area tersebut sebelumnya sempat dilaporkan warga sebagai titik persinggahan kelompok debt collector yang diduga menjalankan penarikan kendaraan tanpa mengikuti prosedur hukum.

Namun, dari hasil penyisiran, petugas tidak menemukan keberadaan kelompok penagih utang maupun aktivitas mencurigakan lainnya. Seluruh titik yang diperiksa terpantau aman, dengan situasi umum yang kondusif. Ketiadaan aktivitas debt collector ini disebut sebagai indikasi kuat bahwa kehadiran aparat telah memberikan efek gentar terhadap pihak-pihak yang selama ini meresahkan masyarakat.
Komitmen Kepolisian Menjaga Ruang Publik Tetap Aman
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Fernando Saharta Saragi, S.I.K., menyatakan bahwa langkah penertiban ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi warga yang beraktivitas di wilayah Cengkareng.

“Penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang beraktivitas di wilayah Cengkareng,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (22/11/2025). Ia menegaskan bahwa polisi akan hadir setiap kali warga merasa terancam oleh praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector tanpa surat resmi, tanpa proses pengadilan, dan dengan cara intimidatif, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Karena itu, Polsek Cengkareng mengambil langkah preventif sebelum muncul tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Patroli Berkala untuk Menekan Aktivitas Depkolektor Ilegal
Polsek Cengkareng memastikan kegiatan semacam ini tidak berhenti pada satu kali penyisiran. Patroli preventif akan dijadwalkan secara berkala, terutama di titik-titik rawan yang selama ini menjadi sorotan warga.

Kepolisian berharap keberlanjutan patroli akan menciptakan efek jera dan mencegah kelompok debt collector ilegal kembali beroperasi. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih percaya kepada aparat dalam menangani isu-isu keamanan yang mengganggu kenyamanan publik.
Dengan langkah yang konsisten dan kehadiran aparat di lapangan, Polsek Cengkareng ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki ruang aman untuk berkegiatan tanpa rasa takut terhadap aksi penarikan paksa kendaraan atau ancaman lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. (Wly)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








